Hak Asasi ManusiaStandar/PedomanKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Pemalang No. 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Desa/Kelurahan di Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2017/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Tingkat Desa/Kelurahan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, maka perlu disusun Petunjuk Tekms Pembentukan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Di tingkat Desa/Kelurahan Kabupaten Pemalang; bahwa dengan adanya perubahan perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender dan anak melalui perluasan jejanng sampai ke desa/ kelurahan dengan melibatkan peran serta masyarakat, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Tekms Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Desa/Kelurahan di Kabupaten Pemalang perlu ditmjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Tekms Pembentukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Tingkat Desa/Kelurahan Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; ndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemenntah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemenntah Nomor 4 Tahun 2006 ; Peraturan Pemenntah Nomor 9 Tahun 2008 ; Peraturan Pemenntah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menten Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Bidang Tugasnya
Bab IV Kader PP-PA
Bab V Pembinaan
Bab VI Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 7 Tahun 2015 dicabut.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Tahun 2017 No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Kesejahteraan Sosial Bagi Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Cacat Terlantar dan Warga Miskin di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian bantuan kesejahteraan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlu meemberikan bantuan pokok kepada anak terlantar, lansia terlantar, cacat terlantar dan warga miskin yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimna dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Kesejahteraan Sosial Bagi anak terlantar, lansia terlantar, cacat terlantar dan warga miskin di Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 13 Tahun 1998; UU Nomor 23 Taahun 2002; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 1988; PP Nomor 43 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, besarnya bantuan, tata cara penyampaian bantuan kesejahteraan sosial, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2017
penerbitan - kartu - identitas - anak - di - kabupaten - bandung
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD 2017/22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah dalam rangka menindaklanjuti Permendagri No. 02 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perbup tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak Di Kab. Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 184 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; U No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2010; Perpres RI No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 02 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengqan Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2014; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 5 Tahun 2010; Perbup Bandung No. 60 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 84 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sasaran Persayaratan Dan Tata Cara Penerbitan KIA, Masa Berlaku, Spesifikasi Blangko Formulasi Kalimat Dan Penulisan Identitas Anak, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan, Penanganan, Pelayanan dan Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi, sehingga perlu dilakukannya upaya pencegahan dan penanganan. Tingkat kekerasan terhadap Perempuan dan Anak terus meningkat, tetapi pencegahan dan penanganan belum dilakukan secara maksimal.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 2008; PERDAPROVMALUKU No. 2 Tahun 2012; PERDAKABKEPARU No. 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan fungsi, bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan, mekanisme pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2017
Kedudukan-susunan organisasi-tugas-fungsi-tata kerja-dinas-pengendalian penduduk-keluarga berencana-pemberdayaan perempuan-perlindungan anak
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muna Barat dibentuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Bahwa sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi, dan Pemberhentian dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2017/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Nomor 13/KEP/PKK.Pst/XII/2015 tentang Hasil Rapat Kerja Nasional VIII PKK Tahun 2015 Bidang Kelembagaan PKK menyebutkan bahwa Pembentukan Pembina Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Dewan Penyantun Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten
Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.4/3514 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten
Pemalang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 72 Tahun 2008 dicabut.
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2017
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dengan sistem dan mekanisme kerja yang sistematis kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) perlu dibuat suatu Standar Operasional Prosedur dalam melaksanakan pelayanan yang dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention of the Elimination of all Forms Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeijaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
16. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
17. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
18. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekeijaan Terburuk Untuk Anak;
19. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
20. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Pengapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak;
21. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 25 KEP/MENKO/KESRA/VIII/2009 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) 2009-2014;
22. Peraturan Bupati Maros Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Maros (Berita Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 34).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. SOP P2TP2A
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layanan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (4) dan ayat (5)
undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan
anak,untuk menjamin pemenuhan hak anak dan
melaksanakan kebijakan dibidang penyelenggaraan
perlindungan anak,pemerintah daerah berkewajiban dan
bertanggungjawab untuk melaksanakan dan memdukung
kebijakan Nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak
di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten Layak
Anak
b. bahwa setiap Anak mempunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
c. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan
upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah/Pemerintah
Daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan
Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan
pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak
melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan
perlindungan anak ke dalam program pembangunan
Kelurahan/Lembang, kecamatan dan Daerah yang responsif
terhadap kebutuhan anak; ·
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Kabupaten layak Anak;
1. Undang-uandang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan nQPr!:th-n!:tPr!:th Tingkat TT rt, �111!:lurPCl (l .Pmh!:tr!:ln NPgQrQ Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143); ..
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anok p .Prnhoron Negara 'T'oh11n 1997 Nornor 3, 'T'ornhohon Lembaran Negara Nomor 3668);
4. Undang-Undang Nornor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admisision to Employment (Konvensi ILO mengenai U siaMinimum untuk diperbolehkan bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835};
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi 1\Aon11c:,10 IT Prnhoron 1\J,:.noro DPn11hlilr TnAr,n,:.c:,10 'T'oh11n 1 000 ........ "'4. "-'&. _ ,.....,,_ ...,"'4. �.&. ·-t:, """ "_t"" __ - -i.J _ _,, _,, _,
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Periindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nnmnr ?.� 'T'!:th11n ?00') tentang Per lindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 297, tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNornor 5606);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 720);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahann!:lPr!:th (Tpmh!:tr!:ln NPo!:lr!:l RPn11hl11'- TnrlnnPct!:l 'T'!:th11n ')()ld---·-· ,--···---· ··-o-·- ·�-r--···- ···--··--·- ·-··-·· --- ·Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nornor 9 i anun �v10 LenLangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRemrblikIndonesiaNomor5679\:
9. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Convention On the Rights of the Child (Konvensi
tentang Hak-Hak Anak);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan
Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan
Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak; · ::· ·.
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang indikator
Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan
Kabupaten/Kota Layak Anak;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 19);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN
BAB 111
RUANG LINGKUP DAN SASARAN
BAB IV
KELEMBAGAAN
BABV
PENILAIAN DAN PELAPORAN
BAB Vl
PEMBIAYAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
NOMOR ; 10 TAHUN 2017
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat