Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No. 12 tahun 1955 tentang perubahan pasal 4 ayat 1Undang-undang No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun1955No. 37);b.bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun1955 tentang perubahan pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 37) ditetapkan sebagaiUndang-undang
Pasal 4 ayat 1 dari Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentangpenetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Republik IndonesiaSerikat (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 42) sebagai Undang-undangdiubah sehingga berbunyi sebagai berikut:(1)Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dapat diberhentikandari ketentaraan karena:a.keadaan sakit sehingga menurut keterangan Majelis PemeriksaanBadan Tentara ia tidak dapat lagi menjalankan tugas militerkecuali mereka yang menurut keterangan majelis tersebut masihdapat dipekerjakan dalam administrasi atau dalam vak/pekerjaandilingkungan Angkatan Perang sesuai dengan kesehatan;b.ia dikenakan suatu hukuman pidana yang lebih berat dari padahukuman penjara tiga bulan;c.ternyata mempunyai tabiat yang nyata dapat merugikan tata-tertib tentara;d.kelebihan tenaga ("overcompleet") baik disebabkan penghapusansebagian atau seluruhnya kesenjataan, korps, staf, jawatan ataudinasnyamaupundisebabkanperubahansusunan/formasiAngkatan Perang karena politik pertahanan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 1959.
Undang-undang (UU) tentang Penghapusan "Peraturan Umum Korban Perang" Dahulu Disebut "Algemen Oorogsongevallen Regeling"
ABSTRAK:
a.bahwa pada dewasa ini masih berlaku suatu peraturan pemberiantunjangan berupauang dari Pemerintah kepada golongan partikelirtertentu:b.bahwa peraturan tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia-Belanda bermaksud dan bertujuan meringankan penderitaan orang-orang partikelir ataupun keluarganya yang menjadi korban perangdunia ke-11 (Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad 1946 No. 48);c.bahwa peraturan itu kemudian berlaku pula untuk golongan partikeliryang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15Agustus 1945;d.bahwa kelanjutan Staatsblad 1946 No. 1 18 (yang ditambah dandiubah dengan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 danNo. 308) mengakibatkan konsekwensi keuangan yang tak dapatdipertanggung-jawabkan;e.bahwa "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" tidak dipergunakansecara merata dan karenanya tidak dapat dipertahankan
a.Pasal 89 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Surat...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-b.Surat keputusan Perdana MenteriRepublik Indonesia tanggal 28Desember 1954 No. 166/PM/Vll-l 954;
Pasal 1.PeraturanUmumKorbanPerangdahuludisebut"AlgemeneOorlogsongevallen Regeling" Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad1946 No. 48 yang diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1946 No. 118dan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan 308, dihapuskan.Pasal 2.Kedudukan pegawai, keuangan dan segala sesuatu yang merupakanakibat dari Undang-undang Penghapusan Peraturan Umum KorbanPerang ini diatur oleh Menteri Sosial.Pasal 3.Semua tunjangan kepada korban atau keluarga korban perang/kekacauan berdasarkan Staatsblad tersebut pada pasal 1 dihentikanterhitung 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku.Pasal 4.(1)Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang PenghapusanPeraturan Umum Korban Perang".(2)Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal satu bulan berikutnyasetelah diundangkan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 1959.
Peraturan Umum Korban Perang dahulu disebut "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad 1946 No. 48 yang diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1946 No. 118
dan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan 308, dihapuskan
Undang-undang (UU) tentang Penyerahan Tugas-Tugas Pemerintah Pusat dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan sejalandenganpelaksanaan"Undang-undangtentangPokok-pokokPemerintahan Daerah" 1956, maka perlu diatur penyerahan tugas-tugasPemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum, perbantuanpegawai negeri dan penyerahan keuangannya, mepada PemerintahDaerah
a.pasal-pasal 1 ayat (1), 89, 131 dan 132 jo 142 Undang-undang DasarSementara republik Indonesia;b.pasal-pasal 31, 32 dan 55 Undang-undang tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6);c.Undang-No. 10 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 22)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TENTANG TUGAS-TUGAS YANG DISERAHKAN KEPADAPEMERINTAH DAERAH
BAB III TENTANG PENYERAHAN PEGAWAI.
BAB IV TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAH DAERAH.
BAB V TENTANG PEMBIAYAAN PERBANTUAN.
BAB VI ATURAN PELAKSANAAN DAN PERALIHAN
PENUTUP.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah secara daerah demi daerah atau secara
lain.
Undang-undang (UU) tentang Pengubahan "Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken"
ABSTRAK:
Bahwa di dalam praktek pelaksanaan pasal 4 "Regeling van het beroepin belastingzaken" (Ordonansi dalam Staatsblad 1927 No. 29, sebagaiyang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No.251 ) menemui banyak kesulitan dan karena itu perlu diubah
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Kata-kata "Gouverneur der Provincie West Java" dalam pasal 4"Regeling van het beroep in belastingzaken" (Staatsblad 1927 No. 29sebagai yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad1949 No. 251) diganti dengan "Ketua Mahkamah Agung"
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1959.
Mengubah "Regeling van het beroep in belastingzaken" (Ordonansi dalam Staatsblad 1927 No. 29, sebagai
yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No.251 )
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah
Mencabut "Postordonnantie 1935" (Staatsbald 1934 No. 720),
sebagaimana sudah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir
dengan undang-undang No. 30 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun
1956 No. 75).
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 Tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 28) Sebagaimana Kemudian Telah Diubah/Ditambah, Pun Undang-Undang Darurat No. 28 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 50), Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1951 (Lembaran-Negara Tahun 1951 No. 76), Undang Undang Darurat No. 10 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 75 Tahun 1952) dan Undang Undang darurat No. 6 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 50), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1950.
Menetapkan UUDRT No. 19 Tahun 1950 sebagai UU
Mengubah UUDRT No. 11 Tahun 1951
Undang-undang (UU) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1958.
Mencabut :
Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 62) dan Undang
-undang Darurat No. 24 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 81);
UU No. 74 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 63)" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang No. 74 Tahun 1958)
ABSTRAK:
bahwa berhubung dengan telah diundangkannya Undang-undangtentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Undang-undang No.62tahun 1958), Undang-undang Pajak Bangsa Asing perludisesuaikan dengan Undang-undang itu;
pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Pasal 1 “(1)Yang dimaksudkan dengan orang bangsa asing ialah mereka yangtidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-undang No.62 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No.113).(2)Anak-anak yang belum cukup umur ialah mereka yang belummencapai umur duapuluh satu tahun penuh, kecuali mereka yangsebelum mencapai umur itu telah kawin.(3)Dalam hal terdapat keragu-raguan atau perselisihan tentangkebangsaan atau kewarganegaraan, diputuskan oleh PengadilanNegeri setempat.”
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1959.
Pasal 2 Undang-undang Pajak Bangsa Asing, Undang-undangNo. 74tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 128), diubah
Undang-undang (UU) tentang Nasional Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
ABSTRAK:
a.bahwa tindakan yang telah diambil oleh Pemerintah terhadapperusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayahRepublik Indonesia dalam rangka perjuangan pembebasan IrianBarat adalah seusai dengan kebijaksanaan pembatalan K.M.B.;b.bahwadalam taraf perjuangan pada masa ini dalam rangkapembatalan K.M.B dan perjuangan pembebasan Irian Barattersebut di atas sudah tiba waktunya untuk mengeluarkanketegasan terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yangberada di dalam wilayah Republik Indonesia berupa nasionalisadari perusahaan-perusahaan milik Belanda untuk dijadikan milikNegara;c.bahwadengannasionalisasiperusahaan-perusahaanmilikBelanda tersebut dimaksudkan untuk memberi kemantaatansebesar-besarnya pada masyarakat Indonesiadan pula untukmemperkokoh keamanan dan pertahanan Negara
pasal-pasal 27 jo 38, 89 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah RepublikIndonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakannasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas NegaraRepublik Indonesia.
Kepada pemilik-pemilik perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal1 di atas diberi ganti-kerugian yang besarnya ditetapkan oleh sebuahPanitya yanganggota-anggotanya ditunjuk oleh Pemerintah.(2)Atas keputusan Panitya tersebut pada ayat 1 di atas maka baikpemilik perusahaan maupun Pemerintah dapat meminta pemeriksaanbanding kepada Mahkamah Agung yang akan memberi keputusanterakhir menurut acarapemeriksaan banding di hadapannya antarapemilik perusahaan dan Negara Republik Indonesia sebagai pihakyang bersangkutan.(3)Pembayaran ganti-kerugian seperti termaksud di atas selanjutnyaakan diatur dalam Undang-undang tersendiri.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 1957.
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat