PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS KONSERVASI DI WILAYAH DANAU SENTARUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2016/NO.23, TLD No.23, LL KAB. KAPUAS HULU: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS KONSERVASI DI WILAYAH DANAU SENTARUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 459/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pembatalan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan pertimbangan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PARIWISATA
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, (a) Kepala Dinas, (b) Sekretariat Dinas, (c) Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, (d) Bidang Pemasaran Pariwisata, (e) Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, (f) Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif, (g) UPT, (h) Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang pariwisata. Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu,
pelayanan administrasi, pelaksanaan di bidang perencanaan, evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah dalam bidang destinasi dan industri pariwisata. Bidang Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah dalam bidang pemasaran pariwisata. Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kretaif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah dalam bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masingmasing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2018
INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH KEPARIWISATAAN - penataan zona
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 365
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Zona Industri Kecil dan Menengah Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah sektor pariwisata saat ini merupakan industri gaya baru yang secara tidak langsung mampu memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat, peningkatan pendapatan daerah, membuka kesempatan kerja sehingga dapat mensejahterakan masyarakat; untuk mendukung industri pariwisata daerah perlu didorong sinergisitas lintas sektor khususnya industri kecil dan menengah dalam menopang pengembangan pembangunan kepariwisataan daerah sehingga terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat, melalui akselerasi industri kecil dan menengah yang berada disekitar lokasi wisata; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan Zona akselerasi Industri kecil dan Menengah Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penataan Zona Industri Kecil dan Menengah Kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Penataan Zona Akselerasi; Hak dan Kewajiban; Penempatan Usaha IKM dan Penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
8 Halaman; Penjelasan: 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 23 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/No. 23 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Membentuk Generasi Hijau Melalui Kerja Sama Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Purworejo dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Purworejo serta Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sederajat Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bhawa dalam rangka meningkatkan rasa cinta dan kepedulian generasi muda, khususnya bagi siswa
sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah/ sederajat
terhadap alam dan lingkungan serta ketrampilan
tansm menanam, perlu dilakukan pernbelajaran
yang drselenggarakan oleh sekolah melalui ke~tan
pernbentukan generasi hijau; oahwa agar pembentukan generasi hijau
sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berdaya.
guna dan berhasil guna, pertu disusun pedoman
dalam pelakaanaannya yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraruran Bupati tentang Membentuk
Generasi Hijau Melalui Kerja Sama Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Purworejo
Dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Purworejo Serta Sekolah
Dasar/Madrasah lbtldaiyah/ Sederajat di
Kabupatcn Purwerejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Membentuk Generasi Hijau Melalui Kerja Sama Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Purworejo Dengan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Purworejo Serta Sekolah Dasar/ Madrasah lbtldaiyah/ Sederajat di Kabupatcn Purwerejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Objek Wisata Dan Tempat Rekreasi Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu menetapkan tata kelola objek wisata dan tempat rekreasi dalam peningkatan pendapatan asli daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Kelola Objek Wisata dan Tempat Rekreasi dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2013; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No. 6 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kepariwisataan, antara lain :
a. pengelolaan daya tarik wisata kabupaten;
b. pengelolaan kawasan strategis pariwisata kabupaten;
c. pengelolaan destinasi pariwisata kabupaten;
d. penetapan tanda daftar usaha pariwisata kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 23 Seri E Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk PembangunanKepariwisataan Kabupaten Purworejo Tahun 2013-2028
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan material, spiritual dan kultural masyarakat melalui pembangunan pariwisata, diperlukan rencana pembangunan pariwisata dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, kekhasan budaya dan alam serta kebutuhan manusia untuk berwisata;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purworejo Tahun 2013-2028;
c. bahwa dengan adanya beberapa kajian dan analisa terhadap perkembangan kepariwisataan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan diubah dengan menerbitkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purworejo Tahun 2013– 2028;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purworejo yaitu sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Diantara Bab II dan Bab III disisipkan 2 (dua) BAB yakni BAB IIA, BAB IIB;
4. Ketentuan Pasal 7 diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 diubah;
6. Ketentuan Pasal 9 diubah;
7. Ketentuan Pasal 10 diubah;
8. Ketentuan Pasal 11 diubah;
9. Ketentuan Pasal 12 diubah;
10. Ketentuan Pasal 14 diubah;
11. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah;
12. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah;
13. Ketentuan Pasal 17 diubah;
14. Ketentuan Pasal 18 diubah;
15. Ketentuan Pasal 19 diubah;
16. Ketentuan Pasal 20 diubah;
17. Ketentuan Pasal 22 diubah;
18. Ketentuan Pasal 24 diubah;
19. Ketentuan Pasal 25 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 diubah
Undang-undang (UU) tentang Penyerahan Urusan Penilikan Pilem Kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1951.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat