Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kepariwisataan, antara lain : a. pengelolaan daya tarik wisata kabupaten; b. pengelolaan kawasan strategis pariwisata kabupaten; c. pengelolaan destinasi pariwisata kabupaten; d. penetapan tanda daftar usaha pariwisata kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat