Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
berwawasan lingkungan yang berkelanjutan
diperlukan adanya upaya pelestarian sumber daya air
sehingga dapat memenuhi hajat hidup masyarakat
serta untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan
hidup sesuai dengan peruntukannya;
b. bahwa guna menjaga dan mempertahankan kualitas
air dan peningkatan kualitas air limbah serta untuk
mencegah terjadinya dampak yang dapat merusak
lingkungan hidup, kesehatan manusia dan
makhluk hidup lainnya, perlu adanya pengaturan
pengelolaan air limbah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air
Limbah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur pengelolaan sisa dari suatu hasil usaha
dan/atau kegiatan berwujud cair.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2012.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/No.10,TLD No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI (CAINSAW)
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi sumber daya alam hutan dan lingkungan hidup guna menunjang kegiatan pembangunan secara berkelanjutan perlu dilakukan upaya penertiban penjualan, pemilikan, penggunaan gergaji rantai (chain saw) dan kelestarian sumber daya alam hutan dan lingkungan terjaga;
bahwa gergaji rantai (chain saw) sebagai alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong dan membelah kayu dengan daya produktif tinggi, praktis dapat dipindah-pindahkan, sehingga perlu diatur penjualan, pemilikan dan penggunaannya;
bahwa dalam rangka menyesuaikan regulasi yang diterbitkan oleh daerah dengan perkembangan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak penggunaan gergaji rantai (chain saw) perlu dilakukan penyesuaian agar mendapat pengakuan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai (Chain saw);
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah di ubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai (Chain saw) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan; penjualan gergaji rantai (chain saw); pemilikan gergaji rantai (chain saw); pendaftaran dan perizinan gergaji rantai (chain saw); jangka waktu berlakunya izin; hak dan kewajiban; hapusnya izin; pembinaan dan pengawasan; sanksi; penyidikan; ketentuan lain-lain;ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2006
8 Halaman, Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Hygiene dan Sanitasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mengadakan pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi di tempat-tempat umum dan tempat pengolahan makanan, maka perlu diatur mengenai pembinaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. Gangguan (Hinderordonnantie) 1926 stbld 1940 Nomor 14 dan Nomor 450; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718 Tahun 1987; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengawasan Dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2012/NO.9 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
Bahwa Jawa Barat Memiliki Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Sebagai Bagian Dari Sumberdaya Alam Yang Dianugerahkan Oleh Tuhan Yang Maha Esa Yang Perlu Dijaga Kelestariannya Dan Dimanfaatkan Sebesar-Besarnya Untuk Kemakmuran Masyarakat, Bagi Generasi Sekarang Dan Yang Akan Datang.Dan Bahwa Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Memiliki Keragaman Potensi Sumberdaya Alam Yang Tinggi, Dan Sangat Penting Bagi Pengembangan Sosial, Ekonomi, Budaya, Dan Lingkungan, Sehingga Perlu Dikelola Secara Berkelanjutan, Dengan Memperhatikan Aspirasi Dan Partisipasi Masyarakat, Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Pemanfaatan, Konservasi, Rehabilitasi, Reklamasi, Sempadan Pantai, Perizinan, Mitigasi Bencana, Pemberdayaan Masyarakat, Kerjasama dan Kemitraan, Kordinasi, Sistem Informasi, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Adminitrasi, Penegakan Hukum, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan
menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau;
c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur pengelolaan area
memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pohon Pada Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik Di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting
dan strategis dalam rangka menunjang penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan umum guna
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,
sehingga diperlukan upaya peningkatan mutu dan
penyediaan tenaga listrik secara merata dan bermanfaat
agar terwujud pelayanan ketenagalistrikan yang baik
dan prima;
bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, diperlukan peran nyata dari Pemerintah
Daerah dan Masyarakat dalam rangka mendorong
terciptanya keadaan lingkungan yang tentram, tertib
dan aman agar pemanfaatan tenaga listrik tetap
memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
di Kalimantan Selatan;
bahwa sebagai tindak lanjut sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, diperlukan kebijakan daerah
dalam mengatur pada ruang bebas pada Saluran Udara
Tegangan Menengah, Saluran Udara Tegangan Tinggi
dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
untuk penyaluran tenaga listrik di Kalimantan Selatan
yang merupakan ruang di sekeliling penghantar
yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang
jalur tersebut, sehingga tidak dibolehkan adanya pohon,
pepohonan maupun benda-benda lain di dalam ruang
dimaksud; bahwa dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992.
tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi
(SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
Untuk Penyaluran Tenaga Listrik, Keputusan Menteri
Pertambangan dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999.
tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan
Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992. tentang Ruang Bebas
Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara
Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga
Listrik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu
dijabarkan lebih lanjut melalui regulasi di daerah dengan
memperhatikan kondisi khusus daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan
Pohon Pada Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan
Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)
dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
Untuk Penyaluran Tenaga Listrik di Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali erakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor :
01.P/47/MPE/1992; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 975
K/47/MPE/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Pohon Pada Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik Di Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup Pengaturan;
4. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
5. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
6. Tanggung Jawab dan Koordinasi Pemerintah Daerah;
7. Larangan;
8. Penggantian Biaya Ganti Rugi Penebangan Pohon;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Sanksi Administratif;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2012
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa pengaturan pengelolaan air tanah dimaksudkan untuk memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan; bahwa pengelolaan air tanah perlu diarahkan agar memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, serta kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka perlu melakukan pengaturan terhadap pengelolaan air tanah dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10/MEN/2000 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Tahun 2008 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup; Wewenangn dan Tanggungjawab; Inventarisasi; Peruntukan Pemanfaatan Air Tanah; Izin Pengoboran Dan Pengambilan Air Tanah; Izin Usaha Perusahaan Pengoboran Air Tanah Dan Izin Juru Bor; Pengawasan Dan Pengendalian Pengelolaan Air Tanah; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat