TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BD. No. 2023/25, LL Kab Raja Ampat: 23 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu dialakukan penyesuaian Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Untuk meningkatkan tertib, efisien dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah diperlukan pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
- Dasar Hukum: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah bebebrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
- Tata Naskah Dinas adalah penyelenggaraan komunikasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a) Naskah Dinas arahan;
b) Naskah Dinas korespondensi; dan
c) Naskah Dinas khusus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp 56 hlm
|