Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dan Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD dan Staf Ahli sebagai Perangkat Daerah sedapat
mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan
kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan Daerah serta
pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah
dan/atau dergan instansi/lembaga;
b. bahwa sebagian cakupan tugas dan fungsi Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan mengalami pergeseran dengan
dibentuknya kelembagaan yang baru sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan;
c. bahwa sehubunqan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diujah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undanj Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD, DAN STAF AHLI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2011
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone
yang mengatur tentang Pajak Daerah perlu ditinjau dan disesuaikan dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang dimaksud;
b. bahwa adanya perluasan basis pajak dan penambahan kewenangan bagi daerah
dalam bidang perpajakan memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan
pendapatan dari sektor perpajakan sehingga perlu diatur pengelolaannya;
c. bahwa pengelolaan Pajak Daerah perlu dilaksanakan dengan mengedepankan
prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel
dengan memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4386);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan
Tanggung jawab Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844 );
11.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
12.Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
13.Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
14.Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
15.Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3286);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan
Dalam Rangka Penagihan Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
20.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737 );
21.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738 );
22.Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4859);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang
Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib
Pajak;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007);
29.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau
Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan BPHTB;
30.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau
Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan PBB Perdesaan dan
Perkotaan;
31.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 10).
Mengatur mengenai nama, jenis, objek, dan subjek pajak daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
Seluruh Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan perubahannya yakni Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 7 Pebruari 2011 Nomor 910/043/2011 tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011 dan Rancangan Peraturan Bupati Kudus tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
7 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2011 perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Boyolali tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2011, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran I dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011
BAHAN GALIAN AKIBAT LETUSAN GUNUNG MERAPI - pengusahaan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2011/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengusahaan Bahan Galian Akibat Letusan Gunung Merapi Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa akibat meletusnya Gunung Merapi terjadi peningkatan
potensi pertambangan yang dapat berdampak membahayakan bagi
masyarakat sehingga perlu segera dilakukan kegiatan untuk
mencegah dampak akibat melimpahnya material bahan galian; dalam rangka membantu dan meringankan beban korban bencana
letusan Gunung Merapi, perlu melakukan upaya pemulihan
perekonomian khususnya memanfaatkan material bahan galian
yang bersumber dari letusan Gunung Merapi; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan, masyarakat setempat
dapat berperan serta mengusahakan bahan galian dalam bentuk
pertambangan rakyat; bahwa untuk maksud tersebut perlu mengatur pedoman mengenai
pengusahaan bahan galian akibat letusan Gunung Merapi Tahun
2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengusahaan Bahan Galian Akibat Letusan Gunung
Merapi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan/Surat Izin Pertambangan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Keputusan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2004 dicabut.
6 hal
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat NO. 1, jdih.dpr.go.id: 10 hlm.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Kode Etik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat