Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Kampung Tahun 2019 Dalam Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 1( ;, tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, perlu ditetapkan Prioritas Penggunaan Dana Kampung Tahun 2019 Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Terting,gal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun K.abupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip; Prioritas Penggunaan Dana Kampung; Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Kampung; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Partisipasi Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
81 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA JAUH PANDANG, DESA LACINDE, DESA BAU-BAU, DESA BURIKO, DESA ALE LEBBAE, DESA BULU SIWA, DESA BOTTO TENGNGA, DESA KALUKU, DESA MATTIRO WALIE, DESA MACCOLLI LOLOE, DESA LOMPO BULO, DESA PADANG LOANG, DAN DESA KOMPONG KECAMATAN PITUMPANUA KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pemerintahan di desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka prakarsa masyarakat untuk membentuk Desa Jauh Pandang, Desa Lacinde, Desa Bau-bau, Desa Buriko, Desa Ale Lebbae, Desa Bulu Siwa, Desa Botto Tengnga, Desa Kaluku, Desa Mattiro Walie, Desa Maccolli Loloe, Desa Lompo Bulo, Desa Padang Loang dan Desa Kompong Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo perlu ditindaklanjuti; berdasarkan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan desa, maka desa-desa di Kecamatan Pitumpanua sudah memenuhi syarat untuk dibentuk; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka pembentukan Desa di Kecamatan Pitumpanua perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daearh-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan 2 Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksaaanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerinatah Daerah Kabupaten/Kota
10. Peratuaran Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabunagn Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sebagai Daerah Otonom
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Masa Jabatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DESA JAUH PANDANG, DESA LACINDE, DESA BAU-BAU, DESA BURIKO, DESA ALE LEBBAE, DESA BULU SIWA, DESA BOTTO TENGNGA, DESA KALUKU, DESA MATTIRO WALIE, DESA MACCOLLI LOLOE, DESA LOMPO BULO, DESA PADANG LOANG, DAN DESA KOMPONG KECAMATAN PITUMPANUA KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa-Desa Baru Hasil Pemekaran Desa Di Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat. Sesuai dengan aspirasi serta perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih dinamis menuntut peningkatan pelayanan publik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Untuk mempercepat proses pelayanan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah desa dan pertimbangan lainnya, maka perlu adanya pemekaran desa di Kabupaten Mamasa.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No,12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005: Permendagri No.27 Tahun 2006; Permendagri No.29 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan batas wilayah desa, kepala desa dan perangkat desa, pengaturan pembagian kekayaan desa, serta kewenangan desa di daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Dengan berlakunya Perda ini maka segala ketentuan terdahulu yang mengatur tentang hal yang sama dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
4 halaman, Lampiran 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA UNTUK SETIAP GAMPONG DALAM KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/ Walikota perlu menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 75 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Jumlah Gampong; BAB III Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa ke Setiap Gampong; BAB IV Penetapan Rincian Dana Desa; BAB V Mekanisme dan Penyaluran Dana Desa; BAB VI Prioritas Penggunaan Dana Desa; BAB VII Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Ketentuan Lain-lain; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2009
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA SOREANG DAN DESAPA’BATANGAN KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2009/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA SOREANG DAN DESA PA’BATANGAN KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Bab II, Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan
dan Penggabungan Desa, maka Desa Patani Kecamatan
Mappakasunggu telah memenuhi syarat untuk dimekarkan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
Soreang dan Desa Pa’batangan Kecamatan Mappakasunggu.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintsh Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa menjadi Kelurahan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TERBENTUKNYA DESA SOREANG DAN DESA PA’BATANGAN
KECAMATAN MAPPAKASUNGGU
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
NOMOR 01 TAHUN 2009
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG ALOKASI DANA PEKON
ABSTRAK:
Atas berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Pekon dan Perangkat Pekon, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2010
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2013
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2010
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon diubah antara lain Pasal 9, Pasal 11, serta diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 17A .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2015
TENTANG KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 65 Tahun 2017 ten tang Perubahan Ata.s
Peratura.n Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemiliha.n Kepala Desa, serta Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa, maka PeraLuran Daerah
Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kepala Desa, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 12.Peraturan Menteri Palam Negeri Nornor 82 Tahun 2015; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13
Tahun 2015
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
merubah Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
jumlah 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tetang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; dan Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015.
Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBDesa terdiri dari Struktur APBDesa, Kode Rekening Penganggaran, Tata Cara Pengalokasian ADD, Tata Cara Pengalokasian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Penyusunan Rancangan APB Desa terdiri dari RPJMDesa dan RKP Desa, Penetapan Rancangan APBDesa, Evaluasi Rancangan APBDesa; Pelaksanaan APBDesa; Perubahan APBDesa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyaluran Keuangan Desa; Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; dan Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 81 ayat (5), Pasal 96 ayat (7), Pasal 99 ayat (2) PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Alokasi Dana Desa; Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Kegiatan yang Tidak Dapat Dibiayai; Mekanisme Penyaluran, Pencairan Dana Alokasi Desa (ADD), Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2019.
-
17 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat