Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Alokasi Dana Desa; Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Kegiatan yang Tidak Dapat Dibiayai; Mekanisme Penyaluran, Pencairan Dana Alokasi Desa (ADD), Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat