Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD TAHUN 2020 NOMOR 9/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWAJIBAN PENGISIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,
serta adanya perubahan pengisian dan penyampaian pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Negara dan untuk memudahkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara secara efektif dan
efisien, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewajiban Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
KETENTUAN UMUM; TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN LHKPN; KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA; TIM PENGELOLA LHKPN; SANKSI; TATA CARA PENJATUHAN SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
Peraturan Walikota Batu Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pengisian Pelaporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
9 HALAMAN
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 9, jdih.anri.go.id; 8 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia perlu mendorong terwujudnya zona integritas. Dalam rangka mewujudkan zona integritas perlu adanya Pedoman Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; dan Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006.
Pegawai ANRI dilarang baik secara langsung atau tidak langsung memberikan hadiah/cendera mata dan atau hiburan kepada setiap pihak yang memiliki hubungan kerja yang bertujuan untuk mendapatkan informasi atau sesuatu hal yang tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan, atau untuk mempengaruhi pihak dimaksud untuk melakukan dan/atau tidak melakukan suatu hal berkaitan dengan kedudukan/jabatannya.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu telah menetapkan Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No 44 Tahun 2021 dan sehubungan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi No 11 Tahun 2018 tentang
Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan perubahan kembali terhadap
Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 30 Tahun 2002; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 07 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum dan pejabat wajib LHKPN. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemeritnah Kabupaten Ogan Komering Ulu
5 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, serta melarang pejabat/pegawai menerima hadiah dan/atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 55 Tahun 2012.
Di dalam peraturan ini diatur batasan definisi gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi kabupaten Bone Bolango, unit pengendalian gratifikasi SKPD, laporan gratifikasi, formulir laporan gratifikasi dan hadiah. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang maksud, tujuan dan prinsip pengendalian gratifikasi, kategori gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pemanfaatan gratifikasi, sosialisasi gratifikasi, perlindungan pelaporan gratifikasi di lingkungan Kabupaten Bone Bolango.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
-
-
15 Halaman
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 10, BN.2013/No.1196, peraturan.go.id :7 Hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Whistleblowing System Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat