Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui Pajak Restoran; Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka ketentuan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru yang mengatur tentang Pajak Restoran, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 1985.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak restoran; dasar pengenaan, tarif dan perhitungan pajak restoran; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran, penagihan dan sanksi administratif; kedaluarsa; sanksi administratif; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 16 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 20 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2005/NO.20, TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas izin gangguan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusi maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan saaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara penghitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Paal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan menetapkan batasan dalam pengguanaan istilah. Diatur pula mengenai ruang lingkup retribusi pelayanan kesehatan, nama, objek dan subjek retribusi; prinsip penetapan struktur dan besaran tarif retribusi serta tata cara pemungutan, pembayaran , keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah No.6 Tahun 2011 dan Pasal 10 angka III dan angka IV butir 1 Peraturan Daerah No.7 Tahun 2011.
Qanun Tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus
2011
Qanun NO. 20, BD.2011/ No.20
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kebersihan terutama penyedotan kakus (wc) maka perlu dilakukan penanggulangan agar tidak menggangu kesehatan dan pencemaran lingkungan, dan dengan di adakannya hasil Evaluasi Menteri Keuangan tentang Penyampian Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dibentuk Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Penyediaan Dan / Atau Penyedotan Kakus di Lingkungan Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; QAUN ACEH No. 3 Tahun 2007, QANUN KAB.ACEH BESAR No. 2 Tahun 2006; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 15 Tahun 2015.
Perubahan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7 di sisipkan 1 Pasal, Pasal 11 dihapus 1 ayat, Pasal 12 diubah, Pasal 13 diubah, Pasal 14 diubah, Pasal 15 diubah, Pasal 22 ditambah 3 ayat, Pasal 22 dan Pasal 23 di sisiapkan 1 Pasal yaitu Pasal 22A.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Terdapat beberapa Pasal yang diubah/ dihapus yaitu:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3)
2. Ketentuan Pasal 6 diubah
3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A
4. Ketentuan Pasal 11 dihapus 1 (satu) ayat, yakni ayat (2)
5. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah
6. Ketentuan Pasal 13 diubah
7. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah
8. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah
9. Ketentuan Pasal 22 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
10. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22A
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Peruntukan penggunaan Tanah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II, sehingga untuk memungut Retribusi tersebut perlu diatur dengan Pemerintah Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Perda Kab. Kolaka No. 4 Tahun 1988
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin peruntukan penggunaan tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; ketentuan pidana; serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 1999.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 20 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH LAINNYA DALAM RANGKA HARI JADI KOTA BLITAR KE 109 TAHUN 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merayakan Hari Jadi Kota Blitar yang ke- 109 Tahun 2015 dan sebagai upaya meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat serta komitmen keberpihakan terhadap
masyarakat maka perlu memberikan pembebasan Pembebasan
Retribusi Daerah untuk Masyarakat Kota Blitar yang ditetapkan
dalam Peraturan Walikota Blitar.
1. Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ;
4. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Menugaskan Kepala Kantor Pengelola Pasar Kota Blitar, Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Blitar dan Kepala Dinas
Pendapatan Kota Blitar untuk melaksanakan, mengkoordinasi dan mengevaluasi
pelaksanaan Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (5), Pasal 15 ayat (6), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (3) PeraturanDaerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, perlumenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Bahwa dengan adanya peluang menaikan pendapatandari sector pemeriksan ulang daging beku maka peraturan WaH Kota Banjarmasin Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu dilakukan peru bahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu meneteapkan peraturan Wali Kota tentang perubahan atas peraturan Wall Kota Banjarmasin Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam NEgeri nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 69 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, agar tertib dan sesuai dengan ketentuan perlu ditetapkan prosedur pendaftaran pemungutan dan penyetoran pajak dimaksud dengan peraturan bupati.
Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 13 Tahun 1997; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999; Perda Nomor 20 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang prosedur pendaftaran, pemungutan dan penyetoran pajak restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan daerah lagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan di pungut bayaran yang mencakup juga Rumah Makan, kafetaria, kantin, waning, Bar dan sejenisnyayang termasuk Jasa Boga/Katering. Diatur tentang objek pajak, tarif pengenaan, pelaksanaan pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2011/NO. 20, TLD NO. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut Pemerintah Daerah, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah KabupatenBoven Digoel tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 13Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 13) dan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perarturan Daerah Nomor 13Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
50 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat