Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan menetapkan batasan dalam pengguanaan istilah. Diatur pula mengenai ruang lingkup retribusi pelayanan kesehatan, nama, objek dan subjek retribusi; prinsip penetapan struktur dan besaran tarif retribusi serta tata cara pemungutan, pembayaran , keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat