Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 20 Tahun 2016

Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang prosedur pendaftaran, pemungutan dan penyetoran pajak restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah lagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan di pungut bayaran yang mencakup juga Rumah Makan, kafetaria, kantin, waning, Bar dan sejenisnyayang termasuk Jasa Boga/Katering. Diatur tentang objek pajak, tarif pengenaan, pelaksanaan pemungutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 20 Tahun 2016 tentang Prosedur Pendaftaran, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
18 April 2016
Tanggal Pengundangan
18 April 2016
Tanggal Berlaku
18 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan