kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2023/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Penyederhanaan birokrasi dilingkup instansi pemerintah, perlu dilakukan penetaan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan Kab. Panukal Abab Lematang Ilir dan penataan organisasi dan tata kerja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat No 800/7496/OTDA tentang Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 037 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Wonosobo No. 19 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Oranisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2023/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo, maka perlu untuk mengubah struktur kelembagaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo dari Dinas Tipe C menjadi Dinas Tipe B; bahwa dengan adanya perubahan kelembagaan, maka Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Kepegawaian
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo dicabut.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
Mengingat: bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Kabupaten Lamongan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Lamongan tentang
Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2023;;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007;; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur mengenai Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2023; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup. (1) Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pelaksanaan pembinaan; dan
b. pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten
Lamongan.
(2) Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dijabarkan dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pernbagian dan Penetapan Rincian
Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kolaka Utara Tahun
Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2003 tentang
Pernbentukan Bornbana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 144 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Parundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ten ng Perubah n Kedua ates
Und -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tarnbahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2020 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang D n Desa y ng B rsumber dari Anggaran Pendapatan
dan B lanj Negara [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 NomoT 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua .Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa yang Bersurnber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
[Lernbaran Negara Republik Indonesia 2016 Nomor 57,
Tarnbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 12
Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83);
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri
dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri
Nornor 80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nornor 157);
10. Peraruran Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Kabupaten
Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 Nomor 5);
12. Peraturan Bup ti Kolaka Utara Nomor 54 Tahun 2019
tcntang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Daerah
Kabup ten Kohut Utara Tahun 2019 Nomor 54)~
13. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2020
tentang Daftar Kewenagan Desa Berdasarkan Hak
Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Kabupaten Kolaka Utara (Serita Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 3);
14. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 72 Tahun 2022
tentang Penjabatan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran
2023 (Serita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2022 Nomor 72);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PRINSIP PENOELOLAAN DAN SUMBER DANA,
BAB III PENETAPAN, PEMBAGIAN DAN PENGHITUNGAN PAGU ADD
BAB IV PENGGUNMN ADD,
BAB V MEKANISME PENYALURAN ADD,
BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN,
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kelancaran kegiatan
operasional serta ef ektivitas Pengurusan Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka, perlu disusun
Struktur Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan
asas efisiensi dan efektifitas Pengurusan;
b. bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka dibuat untuk
mampu bersaing pada lingkungan bisnis yang
kompetitif serta dalam rangka mendorong Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka berkinerja optimal;
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka,
perlu menetapkan peraturan pelaksanaan tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum
Daerah Aneka U saha Kolaka;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Kolaka tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris dan
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 22 Tahun
2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Kolaka;
7. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Seleksi Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
Direksi dan Anggota Dewan Pengawas
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS
BAB III
ARAH DAN KEBIJAKAN PERUSAHAAN
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KELOLA
PERUSAHAAN
BAB V PELAKSANAAN TATA KELOLA
PERUSAHAAN YANG BAIK OLEH ORGAN PERUMDA DAN ORGANISASI
PERUMDA
BAB VI
KARYAWAN PERUSAHAAN DAN KEPANGKATAN
KARYAWAN DALAM PERUSAHAAN
BAB VII
PELAKSANAAN KERJA DAN HAL MEWAKILI
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
78 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati No 2 Tahun 2019 Tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 2 Tahun 2019 Tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat kepada masyarakat, telah diundangkan Peraturan Bupati No 2 Tahun 2019 tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No 78 Tahun 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 3 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 2 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai pengecualian dari proses transaksi non tunai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No 2 Tahun 2019 tentang Sistem Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2023
Badan Layanan UmumDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Karawang No. 32 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Paru Kelas C Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Jatisari Kabupaten Karawang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2023
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2023/NO.780
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Donggala Nomor 16 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Donggala ini diatur tentang:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa;
b. prinsip penyusunan APBDesa;
c. kebijakan penyusunan APBDesa;
d. teknis penyusunan APBDesa; dan
e. hal-hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Pati No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Peraturan Bupati Pati Nomor 89
Tahun 2022
PERBUP Kab. Pati No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Peraturan Bupati Pati Nomor 89
Tahun 2022
Mengubah
Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan program kegiatan yang
dibiayai dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah
kepada Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2023
sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023, perlu
melakukan Perubahan Peraturan Bupati dengan
pemberitahuan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; bahwa menyikapi usulan beberapa Perangkat Daerah
berkenaan dengan pergeseran antar rincian obyek belanja
dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek
belanja dalam jenis belanja berkenaan sesuai ketentuan
Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dilakukan
melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 89
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pati Nomor 89 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 24, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan Pasal 31, perubahan Pasal 33, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
Peraturan Bupati Pati Nomor 89 Tahun 2022 diubah.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat