Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2015/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengeloaan Keuangan dan Aset Desa,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pandapatan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan Aset Desa akan ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD. 2015/NO. 134, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk pelaksanaan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur tata cara pembagian alokasi dana desa di dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapakan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undahg Nomor 46 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang prinsip dan sumber anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), pengorganisasian dan pengelolaan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa dan Dusun Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 AYAT (4) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa
UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2009, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2015, dan Perbup Kab Kayong Utara No. 2 Tahun 2015
Pasal 1 ayat (1) Alokasi dana desa TA 2015 ditetapkan sebesar Rp44.336.038.600,00, ayat (2) Rincian pengalokasian ADD untuk setiap desa adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Perbup ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini; Pasal 2 ayat (1) ADD TA 2015 merupakan bagian dari pendapatan desa yang dianggarkan dalam APBDesa TA 2015 dan atau APBDesa Perubahan TA 2015, (2) ADD TA 2015 disediakan untuk desa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran padaDinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah Kab Kayong Utara TA 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP
DESA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan untuk kelancaran, keadilan, ketertiban, transparansi, akutanbilitas, perlu diatur tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa untuk setiap desa Tahun Anggaran 2015.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 10);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11.Peraturan Bupati Gowa Nomor 31 Tahun 2014 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015 (Berita Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 31).
1. KETENTUAN UMUM
2. TATA CARA PEMBAGIAN
3. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia
Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Maksdu dan Tujuan Pemberian Bantuan Keuangan (Pemberian Bantuan Keuangan dimaksudkan untuk: a. sinkronisasi program antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintahan Desa dalam batas kewenangan Desa;
b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam percepatan pembangunan perdesaan; dan
c. meningkatkan kemampuan pembiayaan Desa. (2) Tujuan pemberian Bantuan Keuangan adalah:
a. mendorong tersedianya infrastruktur dasar di Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
b. mengurangi kesenjangan infrastruktur antar Desa karena perbedaan potensi lokal Desa;
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui partisipasi masyarakat dan peran aktif Pemerintahan Desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan; d. memperluas kesempatan kerja dan kesempatan
e. berusaha di perdesaan; dan meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan pembangunan); Sumber Dana dan Jenis Kegiatan yang Didanai; Tata Cara Pengalokasian Bantuan Keuangan; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 12 Tahun 2015
Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa bcrdasarkan Pasal 8 huruf a dan buruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kcuangan Kepala Daerah dan W akil Kepala
Daerah, Bupati dan Wakil Bupati disediakan biaya rumah tangga dan biaya penunjang operasional dalam rangka kelancaran pelaksanaan tuges;
b. bahwa agar biaya rumah tangga dan biaya penunjang operasiona.l sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan eecara optimal, perlu dilakukan Pengelolaan secara optimal , taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efieien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan;
c. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang biaya rumah tangga d biaya operasional Bupati dan Wakil Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun l959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran republik indonesia 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran negara republik Indonesia tahun 1999 Nomor omor 75, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2003 Nomor 47 Tambahan republik Indonesia nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaraan negara (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2004 nomor 05, Tambahan negara Republik
Indonesia Nnmor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemcrintah Pusal dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia To.hun 2011 Nomor 82,
Tambo.han Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembarnn Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebaga.imana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Pcrubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmcrintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemcrinwh Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4028);
10. Pcraturan Pcmerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
11. Peraturan Pemerinlah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576,sebagaimana telah diubah atas Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tah\Ul 2005 Nomor 140, Tambo.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah DaellUl Provinsi den Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolnan uang negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
16. Pcraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pcrangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesifl Ttthun 2007 Nomor 89 Tambahnn Lembnron
Negara Republik Indonesia Nomor 474l);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemcrintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negs.1'"8 Republik Indonesia Nomor 4890);
18. Peraturan Menteri Tahun 2006 tentang Pedoman Pcngclolaan Keuangan Oaerah,
dalam Negeri Nomor 13 scbageimana telah diubah pertama dengan Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 kedua dengan Peraturan Menteri daJam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19.Pere.ruran Menteri Dalam Negeri Rcpublik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Pcnyusunan Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Deerah Tahun Anggaran 2016 (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajcnc Dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Orgnniootii dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli
Pemerintah Kabupaten Pangkajenc Dan Kepualuan (Lcmbaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10) sebagaimana telnh diubah pertama dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajcnc dan Kcpulauan Nomor 3 Ttlhun 2009 kedua Tata Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajcnc dan Kepulauan Nomor I Tahun 2014 ( U:mbaran Daerah Tahun 2014 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Orgi,misasi dan Tata Kcrja Dinas Dacrah Pemerintah Kabupatcn Pangkajene dan KepuJauan (Lcmba.ran Dacrah Tahun 2007 Nornor 11) sebagaimnna telah diubah kedua dengan Peraturan Daerah Kabupatcn Pangkajcne dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 ketiga dengan Peraturan Dacrah Kabupetcn Pangkajcne dan Kcpulauan Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daemh Tahun Nomor 2);
22. Pcraturan Daeroh Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2007 tcntang Organisa.si dan Tata Kerja 2014 Lcmbaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupa.ten Pangkajcne Dan Kepulauan (lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12) sebagaimana tclah diubah dcngan Peraturan Oacrah Kabupalcn Pangkajcnc Dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2014 (Lembantn Oacrah Ta.bun 2014 Nomor 3);
23. Pcraturan Daerah Kabupatcn Pangkajcnc dan Kcpulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuang.an Dacrah (Lembruan Dacrah Tahun 2008 Nomor 11);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGANGGARAN
BAB III : PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2015
peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 27, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 84 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Guna tertib dan Lancarnya Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang jadwal dan tahapan pemilihan, panitia pemilihan, pencalonan, tata cara kampanye, pemilih, pemungutan suara dan perhitungan suara, penetapan calon terpilih, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pelantikan kepala desa, mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya;Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasi Pemerintahan Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pengahsilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;Operasional Pemerintahan Desa dan Operasional BPD;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat