Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola dan menjadi kewenangan daerah, sehingga untuk pengelolaannya perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 29 Tahun 1959, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 22 Tahun 1982, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 85 Tahun 1999, PP Nomor 82 Tahun 2001, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 42 Tahun 2008, PP Nomor 69 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 25 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang. Diatur juga tentang Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif, Pemungutan, Ketentuan Penyidikan. Ketentuan pidana dan terakhir adalah Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2014
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS (PT). PERKEBUNAN SUMATERA UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Provinsi Sumatera Utara ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas (PT). Perkebunan Sumatera Utara
ABSTRAK:
Usaha PT Perkebunan Sumatera Utara adalah sumber pendapatan asli daerah sehingga perlu dikembangkan dan dimaksimalkan dan modalnya perlu ditambah melalui penyertaan modal daerah. Oleh karena itu perlu dibentuk pedoman dalam penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT Perkebunan Sumatera Utara ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No,1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang tata cara penambahan penyertaan modal daerah provinsi Sumatera Utara ke dalam modal saham PT. Perkebunan Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang asal penambahan penyertaan modal dan jumlah penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Jumlah penyertaan modal yang terealisasi sejak Tahun 2002- 2013 terinci sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan daerah ini terdiri atas 7 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2014 No.4/ TLD No. 211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab
menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian
berusaha, melindungi kepentingan umum, serta
memelihara lingkungan hidup;
b. bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian,
perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan
kepastian hukum dalam berusaha yang pengaturan
meliputi penyelenggaraan dan retribusi perizinannya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah, penyelenggaraan
izin gangguan diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Gangguan;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja,
dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 158), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6
Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini
meliputi:
a. objek dan subjek izin;
b. kriteria gangguan;
c. persyaratan izin;
d. ketentuan pemberian izin;
e. kewenangan pemberian izin;
f. penyelenggaraan perizinan;
g. peran serta masyarakat;
h. sosialisasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
i. pembinaan dan pengawasan; dan
j. ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
23 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 4, BN 2014/NO 777; ATRBPN; 5 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Langsa, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Pidie jaya, Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Perijinan Sistem Paket pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BEzuTA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Irlegeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Me nteri daiam Nege ri Nomor i 3 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; PP 20/1968; PP 58/2005; PP 6/2006; PP 38/2007; Permendagri 13/2006; Permendagri 1/2014; Perda Provinsi bengkulu 6/2007; Perda Provinsi Bengkulu 14/2013; dan Pergub S.11 Tahun 2008.
Materi Pokok: Dalam keadaan tertentu Pemerintah Provinsi dapat meiakukan pergeseran anggaran:
a. Antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
b.Antar obyek belanja dalam jenis belrinja;dan
c. Antar rincian obyek belanja dalam obyek beianja
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTAWENING KOTA BANDUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat