Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pambelom
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air bersih, pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan dan Jangka Waktu Pendirian;
2. Modal;
3. Organ Perusahaan Daerah Air Minum;
4. KPM;
5. Pegawai;
6. Dana Pensiun;
7. Tarif;
8. Satuan Pengawas intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya;
9. Tahun Buku dan Penggunaan Laba;
10. Laporan Kegiatan Usaha;
11. Kepailitan;
12. Tanggung jawab da Tuntutan Ganti Rugi Pegawai;
13. Pembinaan dan Pengawasan;
14. Asosiasi;
15. Kerjasama Perusahaan; dan
16. Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, makassarkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR MAKASSAR RAYA
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
13.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M- DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan;
14.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/10/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 56/M- DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M- DAG/PER/10/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaandan Toko Modern;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155);
18.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 16 Tahun 1999 Seri D Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2006);
19.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2004 Nomor 12);
20.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern Di Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009);
21.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 12);
22.Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2020 Nomor 1).
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III: MAKSUD DA NTUJUAN
BAB IV: RUANG LINGKUP
BAB V: KEGIATAN USAHA
BAB VI: FUNGSI DAN TUGAS SERTA WEWENANG
BAB VII: MODAL
BAB VIII: PRGAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH
BAB IX: KUASA PEMILIK MODA;
BAB X: DIREKSI
BAB XI: DEWAN PENGAWAS
BAB XII: KEPEGAWAIAN
BAB XIII: PERENCANAAN DAN OPERASIONAL
BAB XIV: TAHUN BUKU DAN ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB XV: LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
BAB XVI: PELAPORAN DALAM PERUSAHAAN
BAB XVII: PENGGUNAAN LABA
BAB XVIII: PEMERIKSAAN
BAB XIX: SATUAN PENGAWAS INTERN
BAB XX: PEMBUBARAN
BAB XXI: SANKSI ADMINISTRASI
BAB XXII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
-
-
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa dan dalam rangka pelaksanaan Mou Helsinki 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mengamanahkan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 12 Tahun 1992, UU Nomor 7 Tahun 1996, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 41 Tahun 2009, UU Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 19 Tahun 2013, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 16 Tahun 2004, PP Nomor 20 Tahun 2006, PP Nomor 1 Tahun 2011, PP Nomor 12 Tahun 2012, PP Nomor 25 Tahun 2012, PP Nomor 30 Tahun 2012, Permen Pertanian Nomor 41 Tahun 2009, Permen Pertanian Nomor 7 Tahun 2012, Permen Pertanian Nomor 80 Tahun 2013, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018
Dalam Qanun ini mengatur 69 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Perencanaan dan Penetapan, BAB IV Penelitian, BAB V Pengembangan, BAB VI Pemanfaatan, BAB VII Pembinaan, BAB VIII Pengendalian, BAB IX Pengawasan, BAB X Sistem Informasi, BAB XI Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Peran Serta Masyarakat, BAB XIV Penyidikan, BAB XV Sanksi, BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kebebasan berusaha di sektor perdagangan melalui keterbukaan kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian Daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; dengan pesatnya pertumbuhan kegiatan perdagangan perlu dilakukan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan agar dapat bersinergi guna menguntungkan para pelaku usaha dan memperkuat daya saing usaha; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/ PER/ 12/2013;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Penataan
3. Pembinaan dan Pelaporan
4. Sanksi administratif
5. Ketentuan peralihan
6. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
Isi 36 halaman Lampiran 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2021 Nomor : 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lamaindo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka dalam rangka penguatan kelembagaan penyelenggaraan pelayanan umum melalui pengembangan Sitim Penyediaan Air Bersih dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan, dipandang perlu mendirikan Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Buton Selatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lamaindo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesai Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah;
10. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Modal
Bab VI Organ, Struktur Organisasi dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah
Bab VII Tugas dan Wewenang Organ Perusahaan Umum Daerah
Bab VIII Pengangkatan dan Pemberhentian
Bab IX Penghasilan
Bab X Anggaran dan Laporan
Bab XI Penggunaan Laba
Bab XII Anak Perusahaan
Bab XIII Kerja Sama
Bab XIV Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum Perumda dan Kepailitan
Bab XV Pembinaan dan Pengawas Perumda
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Selatan
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas pP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu ditetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemda berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal, hak dan kewajiban pemerintah daerah dan perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam rangka Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah
ABSTRAK:
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan
Program Air Limbah dimaksudkan mewujudkan
kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang
diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan
Program Air Limbah sangat diperlukan untuk
pengembangan program air limbah dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam menciptakan lingkungan
yang bersih dan sehat sekaligus meningkatkan potensi
pendapatan asli daerah berdasar Laporan Analisis
Kelayakan Investasi Nomor 017/AUP/MNK.05/XI/2020,
tanggal 9 November 2020; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta Dalam Rangka Pengembangan Pelayanan
Program Air Limbah perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka
Pengembangan Pelayanan Program Air Limbah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum,jumlah dari sumber,penganggaran,bantuk penyertaan modal,penggunaan penatausahaan dan pertanggungjawaban,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup masyarakat daerah atas Air Minum serta pengusahaan atas penyediaan dan pengolahan Air Minum, dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan badan usaha milik daerah guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan Air Minum, maka pemerintah daerah perlu melakukan peningkatan kinerja perusahaan umum daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang profesional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan dalam hal Bentuk, Nama Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha Dan Jangka Waktu Berdiri, Permodalan, Organ Perusahaan, KPM, Dewan Pengawas, Pegawai, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tarif, Penggunaan Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Kepailitan dan Pembubaran,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat