1. Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan dan Jangka Waktu Pendirian; 2. Modal; 3. Organ Perusahaan Daerah Air Minum; 4. KPM; 5. Pegawai; 6. Dana Pensiun; 7. Tarif; 8. Satuan Pengawas intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; 9. Tahun Buku dan Penggunaan Laba; 10. Laporan Kegiatan Usaha; 11. Kepailitan; 12. Tanggung jawab da Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Asosiasi; 15. Kerjasama Perusahaan; dan 16. Pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat