Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pambelom

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan dan Jangka Waktu Pendirian; 2. Modal; 3. Organ Perusahaan Daerah Air Minum; 4. KPM; 5. Pegawai; 6. Dana Pensiun; 7. Tarif; 8. Satuan Pengawas intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; 9. Tahun Buku dan Penggunaan Laba; 10. Laporan Kegiatan Usaha; 11. Kepailitan; 12. Tanggung jawab da Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Asosiasi; 15. Kerjasama Perusahaan; dan 16. Pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pambelom
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
LD.2021/No.2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 750 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 1990 tentang Pendirian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan