Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa meningkatnya kebutuhan masyarakat
terhadap telekomunikasi mendorong pesatnya
pembangunan menara telekomunikasi; bahwa dalam penyelenggaraan menara
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada huruf
a, Pemerintah Daerah memberikan jasa
pemanfaatan ruang dan agar pemanfaatan ruang
tersebut selaras dengan aspek tata ruang,
keamanan serta kepentingan umum, diperlukan
pelayanan pengendalian dan pengawasan yang
dapat dipungut retribusi oleh Pemerintah Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi merupakan jenis Retribusi Daerah
yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab V Golongan Retribusi
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VII Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Tarif Retribusi
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Penghapusan Piutang Retribusi
Bab XV Kedaluwarsa Penagihan
Bab XVI Insentif Pemungutan Retribusi
Bab XVII Ketentuan Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2013 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Bukittinggi No 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2013/10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan komperhensif serta memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, perlu memberlakukan sistem kelas tuntas berkelanjutan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005; 6. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang No. 28 Tahun 1990; 8. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990; 9. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG SISTEM KELAS TUNTAS BERKELANJUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/10,TLD NO.17, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 33 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
Bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Maluku memiliki keanekaragaman sumber daya alam hayati dan non-hayati, serta jasa lingkungan berpotensi ekonomi, yang dapat dimanfaatkan dan dikendalikan untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu diimplementasikan secara terpadu, agar tercipta keseimbangan dalam menunjang pembangunan berkelanjutan dengan upaya pemanfaatan, pengembangan, perlindungan dan pelestarian lingkungan dan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari yang didukung dengan upaya pemberdayaan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.28 Tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2002; PP No. 37 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2002; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; KEPRES No. 32 Tahun 1990; KEPRES No. 33 Tahun 2002; PERMENKP No. 12 Tahun 2008; PERMENKP No. 16 Tahun 2008; PERMENKP No. 17 Tahun 2008; PERMENKP No. 18 Tahun 2008; KEPMENPDT No. 001 Tahun 2005; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penetapan Kewenangan Batas Wilayah Laut, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Perencanaan, Pemberdayaan Masyarakat, Organisasi Pengelola, Pembiayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan, Mitigasi Bencana, Jaminan Lingkungan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf n dan Pasal 156 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemda yang pengaturannya ditetapkan dengan Perda
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 8 Tahun 1981, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 3 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permen PU No. 24/PRT/M/2007, Permen Kominfo No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM No.19/PER/M.KOMINFO/3/2008, Keputusan Menhub No.KM.21 Tahun 2001, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Telekomunikasi, Penyelenggaraan Telekomunikasi, Menara, Menara Telekomunikasi, Badan, Orang Pribadi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pemungutan, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Setoran Retribusi Daerah, Kadaluwarsa, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah dan Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi, Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2013.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Daerah Bukan Pajak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Perlunya ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penerimaan Daerah Bukan Pajak Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
UU No.20 Tahun 1997; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No.52 Tahun 1998; PP No.73 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.52 Tahun 2008; PP No.29 Tahun 2009; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.9 Tahun 2012; PP NO.27 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Kutai Barat No.22 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penerimaan Daerah Bukan Pajak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, jenis dan tarif atas penerimaan daerah bukan pajak yang berlaku pada dinas pertambangan dan energi kab.Kutai Barat, jeni dan tarif atas penerimaan daerah bukan pajak yang berlaku pada badan lingkungan hidup kutai barat, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat