Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penetapan Kewenangan Batas Wilayah Laut, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Perencanaan, Pemberdayaan Masyarakat, Organisasi Pengelola, Pembiayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan, Mitigasi Bencana, Jaminan Lingkungan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat