Permen LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi
Permen LHK No. 77 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara
Mencabut
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 46/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 54, BN 2016/ NO 1039; http://jdih.menlhk.co.id/: 18 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 39 Tahun 2016
Permen LHK No. 105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Mengubah
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 39, BN 2016/ NO 580; http://jdih.menlhk.co.id/: 12 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT-II/2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 32, BN 2016 (583) : 68 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup, yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan, perlu diatur pedoman umum penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setelah berkoordinasi dengan Menteri lain yang terkait dan Instansi yang bertanggung jawab.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 39 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 2001; PP Nomor 45 Tahun 2004; PP Nomor 6 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 2015; Perpres Nomor 16 Tahun 2015; Keppres Nomor 121/P Tahun 2014; Permen LHK Nomor P.18/MenLHK-II/2015; dan Permen LHK Nomor P.77/MenLHK-II/2015.
Permen LHK ini mengatur mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan (dalkarhutla) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalkarhutla meliputi usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Organisasi Dalkarhutla; b. Sumberdaya Manusia Dalkarhutla; c. Sarana Prasarana Dalkarhutla; d. Operasional Dalkarhutla; e. Pengembangan Inovasi Dalkarhutla; f. Pemberdayaan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan; g. Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi; h. Penghargaan dan Sanksi; dan i. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 30 Tahun 2016
Permen LHK No. 21 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Mencabut
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/MenhutII/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 30, BN 2016/ NO 368; http://jdih.menlhk.co.id/: 28 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Atau Pada Hutan Hak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 3, BN.2018/No.608, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan BSN No. 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Peraturan BSN No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 2, BN 2020/ NO 1292; https://peraturan.go.id/: 7 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2019
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BSN No. 2 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Mengubah
Peraturan BSN No. 2 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 14, BN 2019/ NO 932; https://jdih.bsn.go.id/: 5 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Kehutanan dan PerkebunanPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BSN No. 2 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Diubah dengan
Peraturan BSN No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Mengubah
Peraturan BSN No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 2, BN 2019/ NO 438; https://jdih.bsn.go.id/: 5 HLM
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat