Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016

Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permen LHK ini mengatur mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan (dalkarhutla) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalkarhutla meliputi usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Organisasi Dalkarhutla; b. Sumberdaya Manusia Dalkarhutla; c. Sarana Prasarana Dalkarhutla; d. Operasional Dalkarhutla; e. Pengembangan Inovasi Dalkarhutla; f. Pemberdayaan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan; g. Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi; h. Penghargaan dan Sanksi; dan i. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
18 April 2016
Tanggal Berlaku
18 April 2016
Sumber
BN 2016 (583) : 68 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 2478 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan