Permen LHK ini mengatur mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan (dalkarhutla) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalkarhutla meliputi usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Organisasi Dalkarhutla; b. Sumberdaya Manusia Dalkarhutla; c. Sarana Prasarana Dalkarhutla; d. Operasional Dalkarhutla; e. Pengembangan Inovasi Dalkarhutla; f. Pemberdayaan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan; g. Pelaporan, Pengawasan dan Evaluasi; h. Penghargaan dan Sanksi; dan i. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat