TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu dilakukan penyesuaian tata cara pernbagian dan penetapan rincian dana desa untuk setiap desa Tahun Anggaran 2015.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun •2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); /
5. Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 10);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11.Peraturan Bupati Gowa Nomor 31 Tahun 2014
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Bela.nja Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015 (Serita Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 31).
1. KETENTUAN UMUM
2. TATA CARA PEMBAGIAN
3. KETENTUAN PENUTUP
4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peratturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintahh No. 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009, PERDA Kabupaten Kapuas HUlu No. 6 Tahun 2007.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 16 Tahun 2015
TENTANG - TATA - CARA PEMBAGIAN - DAN PENETAPAN - BESARAN - DANA DESA - SETIAP DESA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), r.alah satu sumber
Pendapatan Desa berasal dari alokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta dalam raugka
memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara perlu diatur dalam Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU No 33 Tahun 2004;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No 2 tahun 2014 ;PP No 43 Tahun 2014;PP No 60 Tahun 2014;Permendagri No 13 Tahun 2006;Perda No 33 Tahun 2006;Perda No 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : MAKSUD DAN TUJUAN,PENGALOKASIAN,PENYALURAN,TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA,PEMANTAUAN DAN EVALUASI,PELAPORAN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya otonomi kampung yang nyata dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu memberikan Alokasi Dana Kampung. Serta untuk menjamin keberlangsungan pembangunan di kampung dan tertib pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu mengatur kembali tentang pengelolaan alokasi dana kampung, sehingga Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.14 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 4 ayat (1), ayat (2) huruf d dan k, ayat 3 huruf a, penambahan ayat 2a dan Pasal 16 ayat (2) huruf b, d, h, dan k.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008.
Peraturan yang akan diatur: Penetapan Pemberian dan Besaran Bantuan Operasional kepada BPK dan/atau Lembaga Kemasyarakatan lainnya ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Petinggi
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587)
5. Undang_Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5669);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
1
SALINAN
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
8. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor 10).
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, maka Bupati Kolaka perlu merubah Peraturan
Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka
Tahun Anggaran 2015.
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah TingkatI II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 1822 );
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan
kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5558 ) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694 );
6. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56 );
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32 );
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
10. Peraturan menteri Keuangan Indonesia Nomor
93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana
Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
684 )
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2014 Nomor 16);
Ketentuan pasal 2 diubah
Diantara pasal 2 dan pasal 3 disisipkan 2 ( dua) pasal, yakni pasal 2A dan pasal 2B
Ketentuan Pasal 5 ayat 2 (dua) diubah
Ketentuan pasal 7 diubah
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 Disisipkan 2 (dua) Pasal, Yakni Pasal 7A dan 7B
Ketentuan pasal 10 diubah
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2015
petunjuk teknis-rencana-pembangunan-jangka menengah-rancana kerja-pemerintah desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa perlu menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati/walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan penetapan Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2015, perencanaan pembangunan desa, pemantauan dan pengawasan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa, sanksi dalam hal terjadi keterlambatan penyusunan dokumen perencanaan pembangungan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, perlu melakukan penyesuaian dan
perubahan beberapa Pasal terkait tata cara
perhitungan rincian Dana Desa, prioritas pembiayaan
pembangunan yang berasal dari Dana Desa dan
perubahan besaran pagu Dana Desa yang telah
ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Bupati Nomor
56 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Di
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Di
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
-2-
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Udang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
6. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2015 (Bertita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 297);
10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
68);
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 45);
-3-
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten
Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 71);
13. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Tahun 2014 Nomor 17 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 78);
14. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Di Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran
2015 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014
Nomor 56);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 15 TAHUN 2015
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2015
kedudukan - keuangan - kepala - desa - perangkat - desa - dan - badan - permusyawaratan - desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2015 No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Adalah Ketentuan Umum, Penghasilan Kepala Desa SDan Perangkar Desa, tunjangan BPD, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat