kedudukan - keuangan - kepala - desa - perangkat - desa - dan - badan - permusyawaratan - desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2015 No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati Ini Adalah Ketentuan Umum, Penghasilan Kepala Desa SDan Perangkar Desa, tunjangan BPD, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
- 8 Hlm.
|