Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2015

Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Adalah Ketentuan Umum, Penghasilan Kepala Desa SDan Perangkar Desa, tunjangan BPD, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
15 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2015
Tanggal Berlaku
15 Mei 2015
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2015 No. 15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2017 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan