Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Buton Tengah No. 46 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton Tengah
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negera Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 173,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 153).
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kuningan No. 93 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 93 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 17 Tahun 2022
Perizinan, Pelayanan PublikSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Rokan Hulu No. 34 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang
Bersih, Efektif, Transparan, Dan Akuntabel Serta
Pelayanan Publik Yang Berkualitas Dan Terpercaya, Telah
Di Tetapkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 29
Tahun 2012 Tentang Pengembangan E-Government
Dilingkungan Kabupaten Rokan Hulu;
b. bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, Maka Peraturan
Bupati Rokan Nomor 29 Tahun 2012 Tentang
Pengembangan E-Government Dilingkungan Kabupaten
Rokan Hulu perlu ditinjau kembali;
c. bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana
Dimaksud Pada Huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah
Kabupaten Rokan Hulu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang -
Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952); sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang republik Indonesia nomor 15
tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang
republik Indonesia nomor 12 tahun 2011 (lembaga
Negara republik indonesia tahun 2019 nomor 183,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun
2005-2025;
Perbup ini terdiri atas 8 Bab dan 48 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggaraan SPBE, Percepatan SPBE, Pemantauan dan Evaluasi SPBE,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Rokan
Hulu Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pengembangan E-Government di
Lingkungan Kabupaten Rokan Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 17 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Mesuji No. 5 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGABELAS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DAN HONORARIUM MENYAMBUT HARI BESAR KEAGAMAAN BAGI PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MESUJI TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Sipil Negara Dan Honorarium Menyambut Hari Besar Keagamaan Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Idul Fitri 1443 H/2022 Masehi;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dan Honorarium Menyambut Hari Besar Keagamaan Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022
UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 tahun 2004, UU No 49 Tahun 2008, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, PP No 16 Tahun 2022, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Mesuji No 6 Tahun 2020, Perad Kab Mesuji No 2 Tahun 2021, Perda Kab Mesuji No 6 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA
BELAS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA DAN
HONORARIUM MENYAMBUT HARI BESAR KEAGAMAAN
BAGI PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA Di
LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MESUJI
TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Halaman :7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2022
Perbup Kab. Bandung Barat No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah
Perbup Kab. Bandung Barat No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 17 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Dompu No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu
PERBUP Kab. Dompu No. 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU
Peraturan Bupati Dompu Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Pengahasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf D angka 2 huruf a Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu
UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 30 Tahun 2019; Permen PAN RB Nomor 63 Tahun 2011; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Perda Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Dompu Nomor 9 Tahun 2019
Dalam perbup ini diatur mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemeberian TPP dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, disiplin ASN, kinerja ASN, dan kesejahteraan bagi ASN. Ruang lingkup perbup ini meliputi dasar pertimbangan pemberian TPP, pemeberian dan besaran pembayaran TPP, pemotongan TPP, pengelolaan data dan pembayaran TPP, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
1. Peraturan Bupati Dompu Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu
2. Peraturan Bupati Dompu Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Dompu Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu;
3. Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu
19 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 17 Tahun 2022
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL/APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BD. No. 17/2022, LL Kab Teluk Bintuni: 13 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL/APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni perlu mengatur Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan/atau Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negarai Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016;
Kode Etik Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Kode Etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, bertujuan untuk:
a. Mendorong dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Meningkatkan disiplin baik dalam pelaskanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara;
c. Lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan susunan kerja yang kondusif dan harmonis;
d. Meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS/ASN yang professional; dan
e. Meningkatkan citra dan kinerja PNS/ASN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Solok Selatan Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan untuk meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik perlu Pendidikan Anak Usia Dini sebelum memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Peserta Didik; Program Penuntasan PAUD Pra SD; Penyelenggaraan; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Pembinaan dan Evaluasi; Pengawasan; Anggaran Penyelenggaraan; Pelayanan Pengaduan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Lebong No. 20 Tahun 2023 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun. 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, PEMBAYARAN, PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat