Dalam perbup ini diatur mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemeberian TPP dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, disiplin ASN, kinerja ASN, dan kesejahteraan bagi ASN. Ruang lingkup perbup ini meliputi dasar pertimbangan pemberian TPP, pemeberian dan besaran pembayaran TPP, pemotongan TPP, pengelolaan data dan pembayaran TPP, dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat