Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 17 Tahun 2022

Tambahan Pengahasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemeberian TPP dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, disiplin ASN, kinerja ASN, dan kesejahteraan bagi ASN. Ruang lingkup perbup ini meliputi dasar pertimbangan pemberian TPP, pemeberian dan besaran pembayaran TPP, pemotongan TPP, pengelolaan data dan pembayaran TPP, dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tambahan Pengahasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
14 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2022
Tanggal Berlaku
14 Januari 2022
Sumber
BD 2022 (340): 19 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Dompu No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu
  2. PERBUP Kab. Dompu No. 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU

  3. Peraturan Bupati Dompu Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan