Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten konawe Se.atan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan D aerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata K eija Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe Selatan sesuai dengan kebutuhan daerah;
b. bahwa untuk mening katkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Konawe Selatan maka jasa pelayanan khususnya bidang jasa pelayanan air bersih kepada masyarakat sehingga perlu dikelolah dan ditata dalam wadah organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupa en Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Le nbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoiu sia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nom >r 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-undang Nomo 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangar antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1399 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repub ik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangar Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repub ik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan d m Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2'X)5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4393);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang iV ilik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indoi esia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lemba -an Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo nesia Nomor 4737);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kt pengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Urusan Pemerintahan yan g menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Dae rah Kabupaten Konawe Selatan i Tahun 2007 Nomor 10);14. Peraturan Daerah K aju paten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentsr g Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kab ipaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Ka bupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Pihak K tiga (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kab j paten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 2)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEPENGURUSAN
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III STRUKTUR ORGANISASI
BAB IV URAIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2013
Pembentukan - Organisasi - Dinas Daerah - Kota Jambi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, dipandang perlu menata kembali beberapa organisasi dinas-dinas daerah yang proposional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Bahwa dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
Ketentuan pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf D angka 4 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi dicabut dan dintayakan tidak berlaku.
7 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Perda Kab. Manggarai No. 1 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan ketentuan yaitu penambahan angka baru pada pasal 1, pasal 9 , pasal 10, perubahan pada pasal 12, pasal 13, pasal 14, penambahan pasal baru yaitu 19A, dan perubahan pasal 21,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
peraturan yang diubah adalah perda No. 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
10 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayawijaya Nomor 2 Tahun 2020
Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dan dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah dan memperoleh pendapatan daerah dari sektor pajak, perlu menata dan mengatur pajak daerah berdasarkan kewenangan diskresi yang diberikan negara kepada daerah. Maka dipandang perlu mengatur pajak daerah dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan Ketentuan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, Jenis Pajak Daerah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Penyidikan, Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 2)
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
DIKABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa
dikuatkan pula dengan hak setiap orang atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, hak
hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan
tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan
penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan
menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang
ada di Kabupaten Pesawaran, sehingga perlu pengaturan
penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa
prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana yang
mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
di Kabupaten Pesawaran.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
Dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3469);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3670); (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3670);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 74,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4749);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
15.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimaa telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4754);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran
Serta Lembaga Intrnasional dan Lembaga Asing Non-
Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4830);
23. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
24. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-
2014;
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003
tentang Penanggulangan Bencana dan Penanganan
Pengungsi di Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006
tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Psarana dalam Penanggulangan Bencana;
29. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan
Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/M PPN/04/2010,
Nomor PMK 95/PMK 07 /2010 tentang Penyelarasan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2010-2014;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan di Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2008 Nomor 1);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 07 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah pada
Kabupaten Pesawaran sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 50);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Prinsip dan Tujuan
3. Tanggung Jawab dan Wewenang
4. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
5. Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana
6. Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi
Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa,
Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah
Dalam Penanggulangan Bencana
7. Hak dan Kewajiban Masyarakat
8. Pendanaan,Penggunaandanapenanggulanganbencana
Dan Pengelolaan Bantuan
9. Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban
10. Penyelesaian Sengketa dan Gugatan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Dan Tata Cara Pembagian Serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, bupati/walikota dapat membuat pedoman
teknis kegiatan yang didanai dari dana desa;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Katingan tentang Pedoman Umum
dan Tata Cara Pembagian serta Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun
Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGELOLAAN DANA DESA;
BAB III
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
BAB IV
PELAKSANAAN PROGRAM KEGLATAN DAN
PENYALURAN DANA DESA;
BAB V
PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN;
BAB VII
PENGELOLA DANA DESA;
BAB VIII
PENDAMPING DANA DESA;
BAB IX
PERJALANAN DINAS PEMERINTAH DESA DAN BPD;
BAB X
PENGHARGAAN DAN SANKSI;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASA;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa salah satu tugas pemerintah daerah adalah secara aktif mendorong dan mempercepat pembangunan daerah bidang ekonomi dengan mengembangkan dan memberdayakan Perusahaan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan bagi daerah; bahwa sektor pertanian merupakan sektor unggulan yang sebagian besar masyarakat Kabupaten Sukoharjo bergerak disektor tersebut maka perlu upaya memberdayakan petani dengan memberi dukungan secara kelembagaan melalui pembentukan Perusahaan
Daerah Pertanian; bahwa sebagian aset pertanian di Kabupaten Sukoharjo yang memiliki daya dukung terhadap pengembangan
ekonomi belum diberdayakan secara maksimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
ketentuan umum, nama dan kedudukan, permodalan, organ perusahaan daeran, perencanaan dan pelaporan, penetapan penggunaan laba, pembinaan, pembubaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
30 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah clan Bangunan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah clan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan clan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 06 Tahun 1989;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. SAAT TERUTANGNYA PAJAK; 6. PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (6) Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya, perlu menetapkan peraturan Bupati Aceh Jaya tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tunjangan Perumahan; BAB III Tunjangan Transportasi; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat