Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2015

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DIKABUPATEN PESAWARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Prinsip dan Tujuan 3. Tanggung Jawab dan Wewenang 4. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 5. Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana 6. Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana 7. Hak dan Kewajiban Masyarakat 8. Pendanaan,Penggunaandanapenanggulanganbencana Dan Pengelolaan Bantuan 9. Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban 10. Penyelesaian Sengketa dan Gugatan 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DIKABUPATEN PESAWARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
08 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2015
Tanggal Berlaku
08 Juli 2015
Sumber
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan