Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.83 Tahun 2015.
Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan 2 (dua) bulan sebelum masa jabatan Perangkat Desa berakhir atau paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan. Dalam rangka pengisian jabatan Perangkat Desa, Kepala Desa wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Camat. Dalam hal pengisian formasi jabatan Perangkat Desa, Kepala Desa menetapkan formasi jabatan Perangkat Desa yang lowong dengan Keputusan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi merupakan penyelenggara pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah;
b. bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan Kota Bukittinggi perlu dilaksanakan sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi sudah tidak sesuai lagi dengan urusan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; dan UU Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi dicabut
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Bukittinggi
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 169
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Ternate Barat
ABSTRAK:
Dengan perkembangan dan kemajuan daerah Kota Ternate pada umumnya dan Kecamatan Pulau Ternate khususnya serta untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dan dalam rangka memperpendek rentang kendali serta meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu dilakukan pemekaran kecamatan yang diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Daerah Kabupaten Kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Ternate Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Ternate Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Kecamatan, Batas Wilayah dan Pemerintahan Kecamatan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua produk hukum daerah Kota Ternate yang berlaku sebelumnya harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
2. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan diatur kemudian oleh Kepala Daerah.
5 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2018
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017-2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Pengelolaan Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) Tahun yang merupakan Penjabaran Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati terpilih;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 108 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Permendagri Nomor 73 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Prov. Papua Barat Nomor 3 Tahun 2014; Pergub Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sistematika, Isi dan Uraian; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
-
-
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta menjaga ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.31 Tahun 1980; PP No.6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban umum di wilayah Kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang Maksud, tujuan dan ruang lingkup pengaturan ketertiban umum; tertib fasilitas umum; tertib lalu lintas dan jalan; tertib bangunan; tertib lingkungan; tertib sungai, drainase dan sumber air; tertib usaha; tertib tempat hiburan dan tempat keramaian; tertib sosial; tertib kependudukan; pelaksanaan operasional penertiban; Partispasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 21 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/2018, No Reg Perda 1/2018, TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hokum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentiangan umum dan/atau kesusilaan. Bahwa mekanisme pembentukan produk hukum di daerah dilakukan dalam tahapan yang sistematis mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, maka pembentukan produk hukum harus dibakukan dalam sebuah pedoman. Bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945 serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Bahwa berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembentukan Peraturan Daerah perlu diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dan Pembinaannya. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perda Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas Dan Materi Muatan, Tahapan Pembentukan, Perencanaan, Penyusunan Rancangan Perda, Pembahasan, Evaluasi Dan Fasilitas Rancangan Perda, Penetapan Peraturan Daerah, Penomoran, Pengundangan Dan Autentikasi, Penyebarluasan, Tata Naskah Dan Teknik Penyusunan, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem perencanaan Pembangunan daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum, Prinsip Dan Pendekatan, Perencanaan, Anggaran, Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan Perencanaan Pembangunan Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
-
-
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2018/NO.1, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Bandar Lampung yang baik, tertib, tentram, nyaman, sejahtera, bersih dan berwawasan lingkungan dengan tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor jasa, pertanian, peternakan, pariwisata, pendidikan, kesehatan dan perdagangan, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya sebagai cermin kehidupan masyarakat yang cerdas, modern dan religious;
b. bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar salah satunya tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2000 tentang Pembinaan Umum, Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, Kesehatan dan Keapikan dalam Wilayah Kota Bandar Lampung sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundangundangan, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Tingkat II Termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025 );
15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
16. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
19. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
25. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
32. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
33. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Pedagang Kaki Lima;
34. Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
35. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian- Bagian Jalan;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Seragam Satuan Polisi Pamong Praja;
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
3. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
4. TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG POLISI PAMONG PRAJA
5. RUANG LINGKUP PENGATURAN
6. PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
7. KERJA SAMA DAN KOORDINASI
8. PENYIDIKAN
9. SANKSI ADMINISTRASI
10. KETENTUAN PIDANA
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembinaan Umum, Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, Kesehatan dan Keapikan dalam Wilayah Kota Bandar Lampung
35 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD/20/2017, TLD No. 187/2017, LL SETDA KAB. MTB : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Yaru, Kecamatan Wuarlabobar, Kecamatan Nirunmas dan Kecamatan Kormomolin di Wilayah Tanimbar Utara
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin berkembangnya masyarakat yang menyebabkan terjadi perubahan karakter sosial, jati diri dan kekhasan masyarakat adat di Pulau Fordata, Pembentukan Kecamatan Yaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Yaru, Kecamatan Wuarlabobar, Kecamatan Nirunmas dan Kecamatan Kormomolin di Wilayah Tanimbar Utara, perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Yaru, Kecamatan Wuarlabobar, Kecamatan Nirunmas dan Kecamatan Kormomolin di Wilayah Tanimbar Utara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Yaru, Kecamatan Wuarlabobar, Kecamatan Nirunmas dan Kecamatan Kormomolin di Wilayah Tanimbar Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Penjelasan 2 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat