Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketertiban umum di wilayah Kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang Maksud, tujuan dan ruang lingkup pengaturan ketertiban umum; tertib fasilitas umum; tertib lalu lintas dan jalan; tertib bangunan; tertib lingkungan; tertib sungai, drainase dan sumber air; tertib usaha; tertib tempat hiburan dan tempat keramaian; tertib sosial; tertib kependudukan; pelaksanaan operasional penertiban; Partispasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat