Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2013/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam lainnya di Kota Tarakan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang pada akhirnya
mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk
hidup lainnya, maka perlu dilakukan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu; bahwa kegiatan masyarakat dengan mengeksploitasi sumber daya alam dalam memenuhi kebutuhannya yang tidak berwawasan lingkungan telah mengakibatkan kerusakan kawasan penyangga dan kerusakan sumber daya air sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Tarakan; bahwa berdasarkan Undang-Udang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota memiliki wewenang dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; bahwa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat, Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan, Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Perizinan Lingkungan, Penegakan Hukum dan Sanksi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan manusia.
b. bahwa ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kawasan Tanpa Rokok
BAB III Larangan
Pasal 18 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
c. bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan sampah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001;sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahin 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. TUGAS DAN WEWENANG; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. PERIZINAN; 6. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH; 7. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH; 8. PERAN MASYARAKAT DAN DESA PEKRAMAN; 9. LARANGAN. 10. PENGAWASAN; 11. PENYELESAIAN SENGKETA; 12 SANKSI ADMINISTRASIF; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENYIDIK; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2013
PENGELOLAAN - DAERAH ALIRAN SUNGAI - PROVINSI JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa daerah aliran sungai merupakan kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai hilir yang terdiri dari unsur-unsur utama tanah, vegetasi, air maupun udara dan memiliki fungsi penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jo ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
bahwa kerusakan daerah aliran sungai di Provinsi Jambi dewasa ini semakin memprihatinkan, sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, tanah longsor, penurunan kualitas air, krisis air dan/atau kekeringan yang telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 44 Tahun 2004; PP Nomor 45 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 37 Tahun 2012; Permenhur Nomor P.39/Menhut-II/2009; PERDA Nomor 6 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; Meliputi Maksud, Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi Pengelolaan Das; Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat; Peran Serta Swasta; Peran Serta Akademis; Sistem Informasi Pengelolaan Das; Pendanaan Pengelolaan Das Provinsi; Penyelesaian Sengketa; Penghargaan; Sanksi Pelanggaran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
21 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013
Pedoman - pelestarian - dan - pengendalian - pemanfaatan - kawasan - lindung
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2013/1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung
ABSTRAK:
Bahwa kawasan lindung wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan karunia Tuhan yang mempunyai arti penting bagi kehidupan sehingga perlu dikelola dengan penuh tanggungjawab dan kondisi kawasan lindung sedang mengalami penyusutan luas akibat pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan dan konflik pemanfaatan lahan sehingga perlu ditetapkan Perda Prov. Jabar tentang Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 19 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2002; Perda Prov. jabar No. 7 Tahun 2005; Perda Prov. jabar No. 1 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 28 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 20 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelestarian Pemanfaatan Kawasan Lindung, yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Penetapan Kawasan Lindung, Pelestarian, Pengendalian Pemanfaatan, Koordinasi, Sistem Informasi, Kerjasama Antardaerah dan Kemitraan, Peran Dunia Usaha dan Masyarakat, Larangan, Sanksi Administrasi, Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 19 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2003;
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklamasi Lahan Pasca Tambang Batubara Di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk melakukan pemulihan kualitas daya dukung lingkungan maka reklamasi merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan demi masa depan masyarakat dan daerah, dan oleh karena itu dalam pengelolaannya perlu memperhatikan dan menjaga kelestarian fungsi komponen lingkungan hidup yang ada di dalamnya; bahwa dokumen rencana reklamasi harus memuat rentangan waktu penyelesaian yang disesuaikan dengan masa tambang, tataguna lahan sebelum dan sesudah ditambang, rencana pembukaan lahan, program reklamasi terhadap lahan terganggu, yang meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang baik yang bersifat sementara maupun permanen, kriteria keberhasilan dengan memuat indikator standar keberhasilan penataan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil dan penyelesaian akhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Reklamasi dan Pascatambang Batubara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Reklamasi Lahan Pasca Tambang Batubara Di Kalimantan Selatan, Yang Terdiri Atas :
1.Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Prinsip Reklamasi Dan Pasca Tambang; 4. Penyusunan Rencana Reklamasi Dan Pascatambang; 5. Persetujuan Rencana Reklamasi Dan Rencana Pascatambang; 6. Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang; 7. Pengawasan Dan Monitoring; 7. Evaluasi Hasil Monitoring; 8. Biaya Pengawasan Dan Monitoring; 9. Jaminan Reklamasi Dan Pascatambang; 10. Penyerahan Lahan Reklamasi Dan Pasca Tambang; 11. Penyerahan Fasilitas Pendukung; 12. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2013
standar - pelayanan - minimal - bidang - lingkungan - hidup
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 60, BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 160
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permen Negara Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2008 maka perlu membentuk Perda tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaiman atelah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU RI No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkngan No. Kep 05/Bapedal/09/1995; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permen Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2008; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009; Permen Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 1995; Permendagri No. 41 Tahun 2001; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2004; Permendagri No. 100.05-76 Tahun 2007; Perda prov Jabar No. 11 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Fungsi, SPM Bidang Lingkungan Hidup, Pengorganisasia, Perencanaan Dan pelaporan, Pelaksanaan Pembinaa Pengawasan Dan Evaluasi, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat