Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan hanya untuk kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016, perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); 9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5677);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5);
Materi Pokok Perda ini adalah: mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 40) .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Rakyat Berwawasan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa pertambangan ral<yat merupakan bagian dari
pertambangan mineral dan batubara, yang dalam
pemanfaatannya tetap harus menghormati hak setiap
orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang balk
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dampak negatif dari pertambangan rakyat yang ada
diwilayah Kabupaten Lamandau perlu diantisipasi dengan
mengedepankan prinsip pembangunan daerah yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Perda Provinsi Kalteng Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kab Lamandau Nomor 1 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III USULAN RENCANA WPR;
BAB IV IPR;
BAB V HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMEGANG IPR;
BAB VI IURAN PERTAMBANGAN RAKYAT;
BAB VII PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP;
BAB VIII PERLINDUNGAN MASYARAKAT;
BAB IX PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT;
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERTAMBANGAN RAKYAT;
BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 9 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2015/NO.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama. Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada DPRD adalah berupa laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling Lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dibahas secara bersama-sama dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005– 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2012-2016; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014,
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang harus mencakup semua aspek pendapatan dan belanja. Mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya perikanan dan kelautan sebagai
kekayaan masyarakat perlu dimanfaatkan secara optimal
untuk kemakmuran seluruh rakyat dengan
mengusahakannya secara berdaya guna dan berhasil guna
serta selalu memperhatikan kelestariannya;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dibidang usaha
perikanan serta menjaga kelestarian sumberdaya ikan
tersebut, maka perlu pengendalian dan pengawasan secara
intensif;
c. bahwa sumber daya perikanan dan kelautan yang dilakukan
oleh pengusaha perikanan perlu diatur dan dibina sehingga
menjadi salah satu potensi yang dapat memberikan
Pendapatan Asli Daerah guna kelancaran pembangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaranan
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4623);
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidaya
Ikan;
11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan;
12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan;
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 05/MEN/2009 tentang Skala Usaha di Bidang
Pembudidayaan Ikan;
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 30/MEN/2009 tentang Pelimpahan Wewenang
Pemberian Izin Usaha Tetap Penanaman Modal di Bidang
Kelautan dan Perikanan dalam Rangka Pelayanan Terpadu
Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal;
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) ;17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 4)
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA
PERIKANAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Pemerintahan Kota Baubau, maka dipandang perlu melakukan penambahan dan atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Baubau No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Baubau No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6 huruf f, huruf g, dan huruf n, serta perubahan ketentuan Pasal 19 dan pasal 33. Diatur juga tentang penambahan Pasal 34A dan Pasal 34B, perubahan ketentuan Pasal 41, ketentuan Pasal 42 dan ketentuan Pasal 49, serta penambahan ketentuan Pasal 49A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun
2010 menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten
Merangin, dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat diperlukan adanya
peningkatan sarana, prasrana dan kinerja perusahaan melalui penyertaan modal
Pemerintah Daerah. Penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah
Kabupaten Merangin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin
Kabupaten Merangin perlu diperpanjang sampai dengan tahun anggaran 2019
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 7 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015; dan PP Nomor 16 Tahun 2005;
Permendagri Nomor 23 Tahun 2006; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007;
Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan
Perda Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2010; dan Perda Kabupaten
Merangin Nomor 4 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Merangin pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin
Kabupaten Merangin dilanjutkan sampai dengan tahun anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 19 Tahun 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Person with Disabilities)
UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 19 Tahun 2011, dan UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Bupati, Penyandang Disabilitas, Kesamaan Kesempatan, Aksesibilitas, Rehabilitasi, Bantuan Sosial, Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Badan Usaha, dan Pemberdayaan; Landasan, Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas; Kesamaan Kesempatan; Aksesibilitas; Kewajiban Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pemberdayaan dan Kemintraan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan Perda ini sepanjang menyangkut kewenangan BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, badan hukum dan lembaga sosial, dilekatkan pada perizinan yang dikeluarkan oleh Pemda
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sosial ekonomi saat ini dan belum mengatur ketentuan rnengenai tarif retribusi pemotongan hewan unggas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan untuk peningkatan pendapatan daerah, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomcr 41 Tahun 2014 ;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
PP No 27 Tahun 1983;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 69 Tahun 2010;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2013.
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 22) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2015
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, STAF AHLI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena dalam perkembangannya Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat DPRD belum menampung seluruh kebutuhan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2014; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat