PMK No. 236/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
PMK No. 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 72/PMK.05/2012, BN 2012/ NO 500; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2021
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 84/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan
Sebagai.Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai
PMK No. 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai
PMK No. 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perclagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang TelahDitetapkansebagaiKawasanPerclaganganBebas danPelabuhan Bebas.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009No. 62, TLN No. 4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995No. 76, TLN No. 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007No. 105, TLN No. 4755), UU 36 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 251, TLN No. 4053), UU 37 Tahun 2000 (LN Tahun 2000No. 252, TLN No. 4054), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 245, TLN No. 6573), PP 41 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 51, TLN No. 6653), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau
bandar udara yang ditunjuk. Pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, merupakan pelabuhan
atau bandar udara yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean.
Dalam hal pelabuhan atau bandar udara belum mendapatkan izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, pelabuhan atau bandar udara
yang ditunjuk dapat berupa pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan penetapan
sebagai Kawasan Pabean oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat JenderalBea dan Cukai atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri. Barang yang telah dimasukkan atau
akan dikeluarkan ke dan dari pelabuhan laut atau bandar udara yang ditunjuk dan telah
mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean, berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai. Barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut, wajibdibongkar di Kawasan
Pabean atau Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. Pejabat Bea dan Cukai dapat
melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang secara selektif berdasarkan manajemen
risiko. Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di Kawasan
Pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di Tempat Lain dengan izin Kepala Kantor Pabean.
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukah oleh
pengusaha yang telah mendapat perizinan berusaha dari BadanPengusahaan Kawasan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 84/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 613), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
108 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 104/PMK.011/2012, BN 2012/ NO 616; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika untuk Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Mozambique), telah disepakati tarif bea masuk untuk Perdagangan Preferensial antara
Republik Indonesia dan Republik Mozambik, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Mozambique).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 90
Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 229), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Mozambik dalam rangka
Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Mozambique), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor tersebut,
diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan
Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan
tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif
bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Mozambik (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of Mozambique).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
21 HLM, Lampiran halaman 7-21
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.04/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, Dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, Serta Barang Untuk Konservasi Alam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2009
PMK No. 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA)
Diubah dengan :
PMK No. 127/PMK.011/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 81/M-DAG/PER/12/2013, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 3 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat