PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PETUNJUK PELAKSANAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa guna percepatan pembangunan desa dan dalam rangka menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat di Kab Tegal, serta mendukung program pemerintah yaitu mewujudkan kebutuhan dasar masyarakat demi mencapai standar hidup dan penghidupan yang layak dan produktif berupa tersedianya akses air minum layak 100%, mengurangi kawasan kumuh hingga 0% dan menyediakan akses sanitasi layak hingga 100% pada tahun 2019, Pemkab Tegal telah menganggarkan Program daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM); bahwa agar pelaksanaan Program daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) dapat berdayaguna dan berhasil guna, tepat sasaran serta tepat mutu, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang petunjuk Pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) di Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 12 tahun 2007; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Perda Kab tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 2 tahun 2008; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 15 Tahun 2016; Perbup Kab Tegal No 68 Tahun 2014; Perbup Tegal No 33 Tahun 2015; Perbup Tegal No 77 Tahun 2016; Perbup Tegal No 81 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, besaran, sasaran dan prinsip, pengorganisasian, mekanisme penyaluran dan pencairan, penggunaan, pelaksanaan dan penatausahaan, tata cara pengadaan barang/jasa, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, sanksi dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kampar Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kampar Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; Perpres No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen Perindustrian No. 110 Tahun 2015; Perda Provinsi Riau No. 9 Tahun 2018; Perda Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018; Perda Kabupaten Kampar No. 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kampar No. 5 Tahun 2017; Prda Kabupaten Kampar No. 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Industri Unggulan Daerah; RPIK; Pelaksanaan RPIK; Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Penjelasan: 4 hlm. Lamp. : 105 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN, KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT NEGARA DAN JADWAL RETENSI ARSIP SUBTANTIF PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa, maka perlu disusun Jadwal Retensi Arsip sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan dengan dlkeluarkannya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tanggal 23 Desember 2016 Nomor . B-PK.02.09/74/2016 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arslp Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerlntah Kata Madiun maka perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kata Madiun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wallkota Madiun tentang Jadwal Retensl Arsip Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerlntah Kata Madiun;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Persandian;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan penyusunan Jadwal Retensi Arsip;
3. Jadwal retensi arsip;
4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulal berlaku, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2003 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kata Madlun dlnyatakan dlcabut dan tidak berlaku lagi.
73 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.52, TLD NO.185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan Daerah otonom sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa ketentuan tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan Pajak Daerah serta untuk kemudahan perumusan pengaturan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak atas setiap pengambilan mineral bukan logam dan batuan; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan; wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluarsa; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 10 Tahun 2011
16 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2018.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 tahun 2003; UU No.1 Tahun 004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.75 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.8 Tahun 2017; Perda Kab Bone Bolango No.8 Tahun 2018; Perbup No.1 Tahun 2018; Perbup No.22 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 2, https://jdih.bnn.go.id/: 41 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai instansi
pembina Jabatan Fungsional Asisten Penata
Laboratorium Narkotika, perlu menjamin
terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas
jabatan;
b. bahwa untuk melaksanakan tindak lanjut dari
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Penata
Laboratorium Narkotika, perlu menyusun
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan Jabatan Fungsional Penata
Laboratorium Narkotika
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019
tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
5. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020
tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1102);
a. Kedudukan, Tugas Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang
b. Unsur Kegiatan, Sub Unsur Kegiatan, dan Uraian Kegiatan
c. Kewenangan Pengangkatan
d. Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
e. Uji Kompetensi
f. Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
g. Target Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit Kumulatif
h. Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin
i. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit
j. Tim Penilai dan Tim Teknis
k. Kenaikan Jabatan dan Kenaikan Pangkat
l. Pelatihan dan pengembangan
m. Pemberhentian dan pengangkatan kembali
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
69 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2015
PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG – TAMBAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan penghargaan terhadap penyelesaian beban kerja serta meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan dan kesehateraan Pegawai Negeri Sipil, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
Bahwa sebagaimana dimaksud diatas, sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu mengatur mengenai kriteria dan tata cara pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala BKN No. 63 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan, Pengawasan,Pengendalian dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketenhran dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan pating lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan diberi kesempatan untuk berkembang di sektor perdagangan sehingga dapat mengidupkan pertumbuhan perekonomian daerah;
b. bahwa sejalan dengan pesatnya pertumbuhan dan toko swalayan, maka diperlukan pengaturan terhadap penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar menjadi keseimbangan di perkembangan pasar rakyat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada usaha mikro, kecil dan menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 44 Tahun 1997; PP Nomor 42 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2013; PP Nomor 24 Tahun 2018; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Wonogiri Nomr 9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2018; Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Jenis Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
- Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
- Batasan Luas Lantai Penjualan
- Penyelenggaraan
- Perizinan
- Kewajiban dan Larangan
- Pembinaan dan Pengawasan
- Sanksi Administratif
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat