Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan PasaJ 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perlu mengatur pembagian dan penyaluran Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi setiap Kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang Tata Cara Pemberian dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini terdiri dari 13 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Tata Cara Pembagian, BAB IV tentang Penyaluran, BAB V tentang Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan, BAB VI tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-
Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 13 Tahun 2008;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 38 Tahun 2007;
PP Nomor 79 Tahun 2012;
PP Nomor 54 Tahun 2010;
Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11
Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan Tujuan 3.Ruang Lingkup 4.Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah haji 5.Pelaksanaan Transportasi Jemaah Haji 6.Pelaporan 7.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 14 TAHUN 2O12 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa karena ketidaksesuaian indeks kepemilikan bangunan gedung dengan besaran bobot sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 /IPRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis lzin Mendirikan Bangunan Gedung mengakibatkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 20l2 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan perlu diharmonisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 7 ayat (4) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2012 Nomor 14) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK NTB
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja guna mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal berupa uang tunai dan aset pada PT. Bank NTB Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2015.
Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Dompu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. BANK NTB diantaranya mengubah Ketentuan Pasal Ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal (5).
- Penyertaan Modal Kab. Dompu sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp48.198.609.080,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan ribu delapan puluh rupiah).
- Tambahan Penyertaan Modal Tahun 2016 terdiri dari:
1. Uang tunai sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
2. Aset Milik Pemerintah Kabupaten Dompu berupa 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 seluas 2.575 m2 yang berlokasi di Kecamatan Manggelewa senilai Rp2.269.000.000,00 (dua miliar dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah)
- Dengan adanya Penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 maka jumlah seluruh Penyertaan Modal Daerah ke dalam modal saham PT. Bank NTB sampai dengan Tahun 2016 menjadi sebesar Rp57.967.609.080,00 (lima puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu delapan puluh rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK NTB
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Jabatan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan tetap dan Tunjangan Kepala Desa Beserta Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 113 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2015
Pasal 4 :
Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Pasal 6 :
(1) Penghasilan tetap diberikan kepada: Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari: Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun, sedangkan Tunjangan Jabatan diberikan kepada Kepala Desa
(2) Besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan daerah, maka susunan organisasi lembaga teknis daerah yang ditetapkan dengan Perda No. 5 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Jabatan dan Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
1. Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah; dan
2. Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi masing-masing susunan organisasi; nomenklatur, wilayah kerja, dan uraian tugas UPTB, diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa tempat rekreasi dan olahraga merupakan aset daerah yang perlu dikelola dengan baik, sehingga berdayaguna dan berhasil guna;
Bahwa dalam rangka pengelolaan dan peningkatan pelayanan penggunaan tempat rekreasi dan olahraga diperlukan ketersediaan dana yang memadai;
Bahwa dalam pengelolaan tempat rekreasi dan olahraga tidak sepenuhnya dapat dibiayai oleh pemerintah daerah, sehingga diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentu kretribusi yang diatur dengan peraturan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Tata Cara Perhitungan Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
5. Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Pemungutan dan Pembayaran Retribusi;
8. Sanksi Administrasi;
9. Tata Cara Penagihan Retribusi;
10. Keberatan;
11. Pengembalian Kelebihan Retribusi;
12. Kadaluwarsa Penagihan;
13. Pengawasan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Permendagri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu ditetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dengan mengacu pada PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004;UU No.6 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Perpres No.106 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Pemendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan No.13 Tahun 2013; Perda No.5 Tahun 2007.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
mwncabut berlakunya Peraturan Bupati No.3 Tahun 2014.
19 halaman, Lampiran 46 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat