Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD 2007/No. 10 Seri A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial serta Belanja Bantuan Keuangan Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pemerintah Kelurahan/Desa dan Instansi Lainnya Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD 2007/No.45 Seri E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2006
Partai Politik dan PemiluPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
Perbup Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya Operasional Kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya
Operasional Kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluraga dimaksudkan untuk
mendukung terwujudnya kesejahteraan
masyarakat Kota Surakarta; bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Biaya
Operasional Biaya Operasional Kegiatan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
bertujuan memberikan pedoman pemberian Hibah
Biaya Operasional Kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga demi terlaksananya
Pembangunan Daerah yang Partisipatif;
bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya
Operasional Kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga perlu diatur dalam
peraturan perundang-undangan untuk melengkapi
ketentuan mengenai hibah yang khusus untuk
biaya operasional kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya
Operasional Kegiatan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Alokasi dan Kegunaan, Pengajuan dan Penganggaran, Tata Cara Pencairan, Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 64 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya Operasional Kegiatan Pos Pelayanan Terpadu Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya
pelayanan kesehatan masyarakat Kota Surakarta
melalui Pos Pelayanan Terpadu perlu dukungan dana
operasional; bahwa untuk memberikan kepastian dalam
penyaluran hibah biaya operasional kegiatan pos
pelayanan terpadu perlu adanya pedoman dalam
bentuk peraturan wali kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlumenetapkan Peraturan Wali Kota tentang PetunjukTeknis Penyaluran Hibah Biaya Operasional KegiatanPos Pelayanan Terpadu.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Alokasi dan Kegunaan, Pengajuan dan Penganggaran, Tata Cara Pencairan, Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, BD Tahun 2024 No. 26
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa tata cara penganggaran dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan;
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
Undang-undang Nornor 1 1 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kernasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
1.Ketentuan Umum;
2.Azas dan Prinsip;
3.Tujuan dan Ruang Lingkup;
4.Hibah;
5.Bantuan Sosial;
6.Pelaporan dan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran;
7.Monitoring dan Evaluasi;
8.Ketentuan Peralihan;
9.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya
40 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2024
PERWALI Kota Surabaya No. 15 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BIAYA PENDIDIKAN DAERAH
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 19
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang terdiri atas Sekolah Dasar (SD) Swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Pendidikan Diniyah Formal (Setara SD/SMP) Swasta di Kota Surabaya, telah diberikan dukungan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diwujudkan dengan pemberian hibah biaya pendidikan daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah; b.bahwa dalam rangka optimalisasi pemberian biaya
pendidikan daerah, maka Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Hibah Biaya Pendidikan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya
Nomor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006; 20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; 21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; 22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14
Tahun 2007 tentang Standar Isi Untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C; 23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran; 25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C; 26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; 27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694); 29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 486); 30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577); 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 32. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383); 33. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 226); 34. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15); 35. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 36. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 59); 37. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 46) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 3).
Materi pokok : Mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 46) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 3)
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Jumlah halaman : 9 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2024
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tarakan No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERWALI Kota Tarakan No. 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk mengganti Perwali No. 25 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022;
Perwali ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Perwali Tarakan No.25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perwali No.2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwali No.25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
55 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 Nomor 213
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024, maka
dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota.
Dasar Hukum PERWAKO ini adalah Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaaan Pengelolaan dan Tanggung, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor I Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
PERWAKO ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan EvaluasiPemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2021
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat