Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2024

Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Azas dan Prinsip; 3.Tujuan dan Ruang Lingkup; 4.Hibah; 5.Bantuan Sosial; 6.Pelaporan dan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran; 7.Monitoring dan Evaluasi; 8.Ketentuan Peralihan; 9.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 26
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan