pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - dinas - pengelolaan - keuangan - dan - barang - daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2011/07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang daerah di Kab Bogor Dinas Pendapatan,Keuangan dan Barang Daerah yang dibentuk berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2008 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan, organisasi dan Tata Kerja Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas pokok Dan Fungsi, Unsur Dan Susunan Organisasi, Tugas Unsur Organisasi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Tata Hubungan Kerja, Kepegawaian,Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2011
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BOALEMO
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah, dan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan. kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.2.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perizinan, maka perlu membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 24 tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan kantor pelayanan perizinan terpadu kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan, susunan organisasi, kepegawaian dan keuangan, tata kerja dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
Perwali Pagar Alam Nomor. 12 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Keputusan Walikota
11 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; Keputusan Presiden No. 75 Tahun 2001; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum APBD, struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, pengelolaan barang milik daerah, penatausahaan dan pertanggung jawaban APBD, pengendalian interen, pengawasan dan pemeriksaan, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2004 No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 109), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 94 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2011/No.02, TLD/No.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan dan peranan Penyidik PNS Daerah perlu ditingkatkan kualitasnya agar mampu dan berwibawa dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.2 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang penyidik PNS, hak dan kewajiban, dan tata cara pelaksanaan penyidikan oleh penyidik PNS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
berdasarkan PPNo.38 Tahun 2007, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Lampiran Point C bidang Pekerjaan Umum angka 10 Subbidang Jasa Konstruksi, salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi adalah pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konsturksi. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 29B PP No.28 Tahun 2000, yang mengamanatkan untuk membentuk Sekretariat yang dilaksanakan secara fungsional oleh perangkat daerah yang membidangi konstruksi. Disamping itu, terdapat beberapa penyebutan istilah jabatan struktural pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan yang kurang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan II No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Thun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja DInas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 21 , Pasal 22; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 69; Pasal 70 ayat (1) huruf c dan huruf d.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2011/NO.1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pemberian Dukungan Teknis Operasional Dan Administrasi Terhadap Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Perlu Dibentuk Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat,Dan Bahwa, Berdasarkan Pertimbangan Yang Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Tugas Pokok, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Evaluasi, Ketentuan Lain - lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng Nomor 1 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tk. II Bantaeng dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan saat ini; bahwa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan PDAM perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian PDAM berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang-Undang Nomor 6 tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2011
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dan Staf Ahli Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD dan Staf Ahli sebagai Perangkat Daerah sedapat
mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan
kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan Daerah serta
pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah
dan/atau dergan instansi/lembaga;
b. bahwa sebagian cakupan tugas dan fungsi Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan mengalami pergeseran dengan
dibentuknya kelembagaan yang baru sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan;
c. bahwa sehubunqan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diujah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undanj Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD, DAN STAF AHLI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat