PEMBELAJARAN ILMU GIZI BERBASIS MAKANAN KHAS DAERAH GORONTALO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembelajaran Ilmu Gizi Berbasis Makanan Khas Daerah Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menerapkan sumber daya manusia Provinsi Gorontalo yang sehat, cerdas, dan produktif diperlukan upaya peningkatan tradisi dan budaya ten tang makanan khas daerah serta menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 20 Tahun 2003; UU 36 Tahun 2009; UU 12 Tahun 2011; UU 18 Tahun 2012; UU 23 Tahun 2014; PP 68 Tahun 2002; PP 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2013; Perpres 22 Tahun 2009; Perpres 42 Tahun 2013; . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014; Pemendagri 1 Tahun 2014; raturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014; Perda 12 Tahun 2013
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembelajaran ilmu gizi makanan daerah gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penerapan pembelajaran ilmu gizi bebasis makanan khas daerah gorontalo, penganekaragaman bahan makanan menuju ketahanan pangan berbasis bahan pangan lokal, peningkatan perilaku kesehatan masyarakat, pengembangan penganekaagamaan makanan khas gorontalo, informasi dan edukasi, pembinaan, pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
Terdiri dari 17 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan N0.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dipandang perlu untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 1962, Perpres No. 74 Tahun 2013, Permendag No. 43/MDAG/PER/9/2009, Permen Peridustrian No. 71/MIND/PER/7/2012, Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan, Usaha, Perusahaan, Perdagangan, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol, Minuman Beralkohol, Minuman Tradisional Beralkohol, Pengedaran Minuman Beralkohol Penjualan Minuman Beralkohol, Distributor, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Sub Distributor, Penjual Langsung Minuman Beralkohol, Pengecer Minuman Beralkohol, Supermarket, Hipermarket, Hotel, Restoran, Bar, Pub dan Klab Malam, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Sekolah, Objek SIUP-MB, Subjek SIUP-MB, Penyidikan, Penyidik, Penyisik Pegawai Negeri Sipil, Lengkap, Valid; Maksud dan Tujuan; Penggolongan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; Prosedur Perizinan; Pembuatan, Penjualan dan Penyimpanan Minuman Beralkohol; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi dan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
maka tujuan penyelenggaraan penanggulangan
bencana adalah melindungi segenap masyarakat
dari ancaman, resiko dan dampak bencana;
b. bahwa kondisi geografis Kota Pekalongan
termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana
banjir, kebakaran, kekeringan, angin ribut/angin
puting beliung, wabah penyakit dan konflik sosial
yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda, dampak psikologis, dan
korban jiwa sehingga perlu dilakukan upaya
antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi,
terpadu, cepat dan tepat
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun
2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penanggulangan Bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2015.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja inspektorat Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO. , TLD/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan; b. bahwa penanggulangan bencana merupakan hal mendesak yang perlu segera diatur dan dilembagakan satuan organisasi yang menyelenggarakannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Kabupaten dalam 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 13. Peraturan PresidenNomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor1);
Materi Pokok Perda ini adalah: -1) Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen terdiri atas: a. DPRD. b. Perangkat Daerah. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Sekretariat Daerah termasuk didalamnya Staf Ahli Bupati; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat Kabupaten; d. Dinas Daerah, yang terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum; 4. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 5. Dinas Sosial; 6. Dinas Pertanian; 7. Dinas Peternakan dan Perikanan; 8. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; 9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 10. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 11. Dinas Perdagangan; 12. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga; 13. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 14. Dinas Kehutanan dan Perkebunan. e. Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 2. Badan Kepegawaian Daerah; 3. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; 4. Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal; 5. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 6. Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan; 7. Badan Lingkungan Hidup; 8. Kantor Ketahanan Pangan; 9. Kantor Perpustakaan Daerah; 10. Kantor Arsip dan Dokumentasi; 11. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen; 12. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong. f. Lembaga Lain; 1. Badan Pelaksana Penyuluhan; 2. Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah; 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 4. Kantor Pengelola Data Elektronik; g. Satuan Polisi Pamong Praja; h. Kecamatan; dan i. Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja inspektorat Kabupaten Sragen; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen; 6. Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
81 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2015
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2015 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja kegiatan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran 2014 harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2015 maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2015;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD.NO.81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN SINJAI TAHUN 2013 – 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018, namun pada pelaksanaannya perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru serta perbaikan target pencapaian kineja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sebagaimana telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RPJMD dapat dievaluasi dan direvisi agar dapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku serta tanggap terhadap perubahan strategis yang bersifat dinamis;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah di Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 250);
20. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 34);
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayana Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45);
22. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 58);
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 – 2018.
Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. terjadi perubahan yang mendasar, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.; dan/atau
d. merugikan kepentingan nasional, yaitu apabila bertentangan dengan kebijakan nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 – 2018
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pembangunan Daerah Kota Baubau merupakan bagian Pembangunan Nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya yang merata baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu potensial Pembangunan Nasional adalah usaha sektor informal, tercakup didalamnya pedagang kaki lima, maka perlu memperoleh jaminan termasuk perlindungan, pembinaan dan pengaturan dalam melakukan usaha agar berdayaguna dan berhasil guna serta meningkatkan kesejahteraannya. dalam rangka mewujudkan kota Baubau yang tertib, aman, maju, popular, indah, dan lancar perlu adanya pengaturan tentang Pedagang Kali Lima. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 41 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup dan tujuan, penataan PKL, serta hak, kewajiban dan larangan. Diatur juga mengenai pemberdayaan PKL, pembinaan dan pengawasan, Monitoriing, Evaluasi dan Pelaporan, dan Pendanaan. Selain itu diatur juga mengenai sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab Bojonegoro Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat