Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Industri, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan dan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN
PERIZINAN USAHA DI BIDANG
PETERNAKAN DAN PENGENAAN
RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN
KESEHATAN DAGING TERNAK
DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan
kepada masyarakat terhadap daging
yang layak dikonsumsi, baik dari aspek
kesehatan maupun agama maka perlu
melaksanakan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian terhadap usaha dan
pemotongan serta peredaran daging
ternak dalam Wilayah Kota Makassar,Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor
3 Tahun 1983 tentang Retribusi
Pemakaian Rumah Potong Hewan dan
Pemeriksaan Hewan/Daging dalam
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor
2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta
perubahannya dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Usaha Pemotongan Unggas dan
Peredaran Daging Unggas dalam
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor
17 Tahun 1995, Seri B Nomor 8), sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan
dan kondisi dewasa ini, sehingga perlu
dicabut untuk ditetapkan kembali suatu
Peraturan Daerah baru sesuai
Kewenangan Daerah,.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
1977 tentang Penolakan, Pencegahan,
Pemberantasan dan Pengobatan
Penyakit Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun
1999 tentang Tehnik Penyusunan
Perundang-undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-undang Rancangan
Keputusan Presiden
KETENTUAN
PERIZINAN USAHA DI BIDANG
PETERNAKAN DAN PENGENAAN
RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN
KESEHATAN DAGING TERNAK
DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2013.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2015
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Lubuklinggau dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal. Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur, Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kota Lubuklinggau dipandang tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan.
UU No.18 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 1995; PP No.38 Tahun 2007; PP No.97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2 Tahun 1999; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.12 Tahun 2013; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2012; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur menganai Tujuan dan Sasaran; Jenis-jenis Perizinan yang Didelegasikan; Kewenangan Penandatanganan Perizinan; Pelaksanaan Perizinan; Prosedur Perizinan; Pemberian dan Penolakan Permohonan Izin; Duplikat Izin dan Pengesahan Salinan Izin; Pengawasan dan Pembinaan; Pencabutan Izin serta Koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota No.19 Tahun 2008.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
Untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2025;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PERDAKAB Beltim No. 5 Tahun 2012; PERDAKAB Beltim No. 9 Tahun 2008; PERDAKAB Beltim No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2016-2025 (RIPPARKAB Tahun 2016-2025) dengan menguraikan kedudukan, ruang lingkup, dan jangka waktu perencanaan, serta prinsip, visi, dan misi RIPPARKAB Tahun 2016-2025. Selain itu, diatur pula mengenai tujuan, konsep, dan kebijakan, serta strategi pembangunan kepariwisataan daerah. Perda ini juga mengatur mengenai rencana perwilayahan pariwisata daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4, TLD NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG LARANGAN, PENGAWASAN, PENERTIBAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DIKABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing; bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang terkait dengan masalah kesehatan dan moral bangsa sehingga perlu pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualannya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2003 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol perlu disesuaikan dengan perkembangan, sehingga dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2003 tentang larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2003 diubah dan ditambah sebagai berikut: 1) Ketentuan dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan huruf hdiubah serta penulisan butir huruf diganti dengan angka arab; 2) Ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 9 diubah; 3) Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat menjadi 5 (lima) ayat; 4) Diantara pasal 8 dan pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu pasal 8 A; 5) Ketentuan Pasal 10 dijadikan 2 (dua) ayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2003
5 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1985
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Surakarta No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Mengubah :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 Tentang Bea Ijin Dan Retribusi Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Tingkat II Surakarta
BEA IJIN DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH YANG DIKUASAI PEMERINTAH
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1985/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 21 tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta sebagaimana telah diubah denagn peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 17 Tahun 1981 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977;
Pertauran Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 dan Pasal 6 serta Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2003
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 4/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, perlu menetapkan Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 15 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 24 Tahun 2018;
Perpres No 97 Tahun 2014;
Perpres No 91 Tahun 2017;
Permendagri No 138 Tahun 2017;
Permenkes No 26 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 61 Tahun 2018.
Penyelenggaraan perizinan didelegasikan dan/atau dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dinas dalam penyelenggaraan perizinan dapat dibantu oleh Tim Teknis. Tim Teknis sebagaimana dimaksud beranggotakan dari OPD. Pembentukan, tugas, wewenang, dan susunan
keanggotaan Tim Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelayanan dan Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Usaha Jasa Konstruksi, Klasifikasi dan Kualifikasi, Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional, dan Pengembangan Usaha, Wewenang Pemberian IUJK, Perizinan, Tanda Daftar Usaha Perseorangan, Jangka Waktu dan Wilayah Operasi, Hak dan Kewajiban, Laporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelayanan dan Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat