Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kepala desa dan
perangkat desa wajib didaftarkan sebagai peserta program
jaminan kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dilakukan pengaturan pembayaran
iuran jaminan kesehatan dari penghasilan tetap yang
bersumber dari Alokasi Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Alokasi Dana Desa;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Alokasi Dana Desa; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana
Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017
Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah
Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 2) diubah sebagai
berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4),
sehingga Pasal 6; Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 2 (dua)
ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b),;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
mengubah Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 5 Tahun 2021
PERBUP Kab. Intan Jaya No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021
tata cara-pembagian dan penetapan-rincian dana desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa(Kampung), maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Kampung) di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 1 Tahun
2021; Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 2 Tahun 2021.
Pada Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Kampung) di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021. Rincian Dana Desa setiap Kampung di Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja dan Alokasi Formula. Penyaluran Dana Desa dilakukan dari RKUN ke RKK melalui RKUD. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa/kampung (sesuai dengan prioritas yang ditetapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi). Kepala Kampung bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Alokasi Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14
Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Desa di Kabupeten Kebumen Tahun Anggaran 2021 yang meliputi: Ketentuan Umum dan Maksud; Sumber, Besaran dan Penetapan; Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Anggaran Pemerintah Tiyuh Tahun 2021
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan Tiyuh berdasarkan asas transparan, akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Standar Biaya Anggaran adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan biaya kegiatan pada Pemerintah Tiyuh; Tiyuh adalah sebutan nama lain dari desa yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.; Pemerintahan Tiyuh adalah penyelenggara urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam Sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.; Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh, yang selanjutnya disebut APBTiyuh adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Tiyuh yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Tiyuh dan Badan Permusyawarah Tiyuh yang ditetapkan dengan Peraturan Tiyuh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Anggaran Pemerintah Tiyuh (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 8)
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan Dan Serah Terima; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengadaan Secara Elektronik; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
24 Halaman Peraturan dan 44 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2021
1. Penetapan rincian APBD;
2. Penyaluran ADD;
3. Penggunaan ADD;
4. Pembinaan dan Pengawasan; dan
5. Pelaporan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, Pengalokasian Alokasi Dana Desa di setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab HST Nomor 11 Tahun 2016; Perda Kab HST Nomor 10 Tahun 2020; Perbup HST Nomor 63 Tahun 2020.
Alokasi ADD yang diberikan pada Desa untuk Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 58.993.679.700,00. Rincian Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
10 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa pemerintah memberikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa, prioritas untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional
b. bahwa menindaklanjuti pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2021
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 16 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, BAB III tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa, BAB IV tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa, BAB V tentang Pelaporan Alokasi Dana Desa, BAB VI tentang Sanksi, serta BAB VII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2021/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, menyatakan bahwa tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkeu No. 222/PMK.07/2020; Permenkeu No. 17 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2021; Perbup No. 41 Tahun 2020; Perbup No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jumlah Desa; Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
16 hlm. Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat