Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menpan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil perlu dipedomani sebagai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, dan Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Pegawai Aparatur Sipil Negara, PNS, Badan Kepegawaian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tugas Belajar, dan Izin Belajar; Tugas Belajar; Ijin Belajar; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 7 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan Aparatur Sipil Negara Melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar;
Dasar hukum: UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 97 Tahun 2000, PP No. 99 Tahun 2000, PP No 53 Tahun 2010, PP No. 53 Tahun 2010, Perpres No. 12 Tahun 1961, Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Peraturan Walikota Ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Pengelolaan dan Pengendalian Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar
4. Pejabat yang Berwenang
5. Program Tugas Belajar dan Izin Belajar
6. Tugas Belajar
7. Hak, Kewajiban dan Larangan
8. Sanksi dan Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi
9. Ketentuan Mengikuti Tugas Belajar Lanjut
10. Jangka Waktu Pelaksanaan Tuga Belajar
11. Penempatan Kembali
12. Sanksi
13. Izin Belajar
14. Ketentuan Calon ASN yang Sedang Proses Belajar
15. Kedudukan ASN Tugas Belajar
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2017
PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MAsyaRAKAT PADA DINAS KESEHATAN KOTA GORONTALO
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Gorontalo
UU No.29 Tahun 1959 ;UU No.38 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PERDA No.5 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan tugas dan fungsi, Susunan organisasi, Tata kerja, Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
tidak ada
tidak ada
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja bagi PNS pada BP3D Kota Pekalongan, perlu memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa tambahan penghasilan bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mengacu pada tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai sesuai dengan jabatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perwal tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS pada BP3D Kota Pekalongan Tahun 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 13 Tahun 2016;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian tambahan penghasilan, tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 6/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2008
tentang Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri sipil di
Lingkungan Departemen dalam Negeri dan dalam
rangka memelihara efektifitas, efisiensi, tata tertib,
suasana kerja, peningkatan disiplin Aparatur Sipil
Negara, dan meningkatkan kinerja guna mewujudkan
kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja
Pegawai, sehingga dapat mewujudkan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat, perlu pengaturan
pelaksanaan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Batu tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima)
Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota
Batu.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 411);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2008 tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan
Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan ini memuat Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu yang berisi ketentuan umum, hari dan jam kerja, pelaksanaan apel pegawai, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, Peraturan
Walikota Batu Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja dan
Penggunaan Pakaian Dinas, serta Pembinaan Disiplin
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur Negara , Tindak Pidana Korupsi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Malang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Malang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Menetapkan PERATURAN TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA, WAJIB LHKPN , TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN , UNIT PENGELOLAAN LHKPN ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Wajib Lapor Harta kekayaan Penyelenggara Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangk ameningkatkan kesejahteraan bagi PNS di lingkungan Pemko Pekalongan, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (2) Pp No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta ketentuan dalam Permendagri no 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemko pekalongan Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwal tentang Pemberian Tambahan Pengahsilan bagi PNS di lingkungan Pemko Pekalongan Tahun 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; Pp no 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 13 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, klasifikasi pemberian tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan, tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa Dalam rangka penyelengaraan pemerintah yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan pemerintah kota gorontalo,pejabat/pegawai pemerintahh kota gorontalo dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun jugayang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaanya.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005;PP No.60 Tahun 2008;PP No. 53 Tahun 2010;PERPRES No.55 Tahun 2012;PERMEN PANRB No.52 Tahun 2014;PP No.38 Tahun 2017;PP No.18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Maksud,tujuan, dan Prinsip,Pengendalian Gratifikasi,Unit Pengendalian Gratifikasi,Sosialisasi,Perlindungan pelaporan gratifikasi,Pengawasan,Sanksi,Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
tidak ada
tidak ada
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat