Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi dibidang pendidikan, pemerintah daerah berwenang dalam
penyelenggaraan pendidikan;
b. bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan menurut norma-norma kependidikan, mengacu pada sistem pendidikan nasional dan berpedoman pada program pembangunan nasional;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat belajar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN
BAB III KEWAJIBAN DAN HAK WARGA KABUPATEN,ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
BAB IV JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Setiap warga Negara berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perlindungan Perempuan dan Anak berupa upaya pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan rehabilitas terhadap
korban kekerasan di Kabupaten Kotawaringin Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah;Pangan, Pertanian dan Peternakan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Barito Kuala secara agraris sebagian besar masyarakatnya hidup dan bekerja dibidang pertanian, maka untuk meningkatkan taraf hidup dan peningkatan pendapatan perlu kiranya meningkatkan produksi pertanian yang maju dan bersaing tinggi untuk menuju kemandirian daerah;bahwa sebagai upaya mengoptimalkan guna meningkatkan hasil pertanian, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala memberikan pinjaman dana tanpa bunga;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sumber Dana;Ketentuan Pinjaman;Prosedur Permintaan;Prosedur Penyaluran Pinjaman Dana;Objek Penyaluran pinjaman Dana;Pengembalian Dana Pinjaman;Penagihan Pengembalian pinjaman;Wilayah Penyaluran;Pengawasan dan Evaluasi;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah diharapkan agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan perekonomian daerah sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab; bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu memperkuat permodalan Perusahaan Daerah dengan melaksanakan Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2006; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang upaya meningkatkan kemampuan operasional Perusahaan Daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat serta untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDAIS No. 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Gubernur yang merupakan pelaksanaan dari Perdais ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perdais ini diundangkan.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Ruang lingkup Perdais ini meliputi pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta kedudukan OPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
78 HLM; Penjelasan : 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau No.10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan
dan penyelenggaraan otonomi daerah;
bahwa beberapa tarif obyek retribusi jasa usaha belum diatur secara lengkap pada lampiran I
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha sehingga
perlu diatur kembali;
bahwa guna legalitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha maka, perlu perlu dilakukan penyempurnaan /revisi dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Undang–Undang 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji Bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa biaya hidup diwilayah Kabupaten Gunung Mas yang
cukup tinggi sehingga dipandang layak untuk menaikkan gaji
bagi pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2014; Perda Kab. Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Kab. Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kab. Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kab. Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2013; Perda Kab. Gunung M as Nomor 13 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II GAJI;
BAB III PEMOTONGAN GAJI;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK
ABSTRAK:
Pemilihan kepala desa merupakan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi waktu dan anggaran, maka perlu melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Sumedang No 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2015
TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 341
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2014 Pemda Kabupaten/ Kota mengalokasikan dalam APBD Kab/ Kota alokasi dana desa setiap tahun anggaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2014 ketentuan mengenai tata cara pengalokasian alokasi dana desa diatur dengan Perbul/ Perwali, oleh karena itu ditetapkanlah Perbup tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa Kabupaten Kaur TA 2015.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Perda Kaur No. 9 Tahun 2007, Perda Kaur No. 10 Tahun 2014, Perbup No. 52 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa Kabupaten Kaur TA 2015. Dimuat tentang ketentuan umum, rumus penetapan pengalokasian alokasi dana desa, mekanisme pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban alokasi dana desa, pembinaan dan pengawasan dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2015.
Pada saat peraturan ini berlaku, Perbup Kaur No. 5 tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbup ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm, Lampiran : 5 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat