PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN TANDA BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT, INTI SAWIT (PK) DAN MINYAK KELAPA SAWIT (CPO)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Inti Sawit (PK) dan Minyak Kelapa Sawit (CPO)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Peraturan Daerah oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.341/4559/SJ tanggal 16 November 2011 perihal klarifikasi Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Inti Sawit (PK) dan Minyak Kelapa Sawit (CPO) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Perda No.9 Tahun 2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, maka perlu meninjau kembali
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun
2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, untuk
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Sumber Pendapatan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Sumber dan Jenis Pendapatan Desa; Pendapatan Asli Desa; Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja NEgara; Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Alokasi Dana Desa; Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Dari APBD Kabupaten; Hibah dan Sumbangan; Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah; Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.6 Seri E 2015/NOREG 7.9/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan uapaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan perlu dibentuk peraturan daerah tentang izin lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2012, Perda Kab. Bangka Barat No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajin memiliki amdal atau UKP-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan ini diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL dan permohonan dan penerbitan izin lingkungan. Dalam peraturan ini juga ditetapkan mengenai Komisi Penilai Amdal yaitu komisi yang menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis Kabupaten dan tidak strategis sesuai dengan ketetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan dengan Izin Lingkungan.
- Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Bupati;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan Tim Teknis ditetapkan oleh Bupati.
- Sanksi administratif ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 1 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 12 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 yang terdiri atas 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Banggai Laut yang terdiri atas pulau-pulau, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna,berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkankesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunanyang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015– 2035;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, secara geografis, Kabupaten Banggai Laut yang terdiri dari gugusan pulau-pulau sangat strategis, untuk pengembangan kawasan wisata maritim baik bagi kepentingan daerah, pusat maupun dunia.Dari segi budaya, Kabupaten Banggai Laut memiliki kawasan bersejarah, situs serta warisan budaya yang sangat khas dan unik.Disamping potensi-potensi yang ada, Kabupaten Banggai Laut yang terdiri dari gugusan pulau-pulau tersebut memungkinkan terjadinya kesulitan dalam hal komunikasi dan transportasi serta pembangunan.Dengan keadaan tersebut, perlu diselengarakan penataan ruang wilayah kabupaten yang terpadu, efisien dan efektif serta merata dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
73 halaman; Penjelasan 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD 2015/ No 9 seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan di Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan, perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan di wilavah Kabupaten Ketapang yang terdiri dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 1974, UU No 8 Tahun 1981, UU No 7 Tahun 1989, UU No 39 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2002, UU No 12 Tahun 2006, UU No 23 Tahun 2006, UU No 28 Tahun 2009, UU No 52 Tahun 2009, UU No 6 Tahun 2001, UU No 12 tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 34 Tahun 1975, PP No 27 Tahun 1983, PP No 31 Tahun 2994, PP No 37 Tahun 2007, PP No 54 Tahun 2007, Perpres No 25 Tahun 2008, Perpres No 26 Tahun 2009, Permendagri No 38 Tahun 2009, Permendagri No 9 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Ketapang No 8 Tahun 2002;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Administrator Data Base, Supervisor, Operator, Kecamatan, Camat, Kelurahan, Lurah, Desa, Kepala Desa, Rukun Tetangga, Administrasi Kependudukan, Penduduk, Penduduk Kabupaten, Warga Negara Indonesia, Orang Asing, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, Keluarga, Anggota Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Pencatatan Sipil, Penjabat Pencatatan Sipil, Dokumen Pencatatan Sipil, Akta Catatan Sipil, Peristiwa Penting, Peristiwa penting lainnya, Pindah Datang Penduduk, Dokumen kependudukan, Kartu Identitas, Biodata penduduk, Data Kependudukan, Petugas Registrasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Data Pribadi, Kantor Urusan Agama Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Penduduk Musiman, Kartu Identitas Penduduk Musiman, dan Pengadilan; Ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban Penduduk; Pelaksana Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat Kabupaten atau Sebagian Kabupaten Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Sosialisasi, Pengawasan dan Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Dalam Perda ini diatur Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman dan 8 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat