Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2010
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun 2010:
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD TA 2010 perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994:
UU No 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2000:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 10 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007:
PP No 23 Tahun 2005:
PP No 24 Tahun 2005:
PP No 54 Tahun 2005:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005:
PP No 57 Tahun 2005:
PP no 65 Tahun 2005:
PP no 79 Tahun 2005:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 41 Tahun 2007:
PP No 5 Tahun 2009:
Permendagri No 13 Tahun 2006:
Permendagri No 21 Tahun 2007:
Permendagri No 25 tahun 2009:
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bangkalan No 11 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 1 Tahun 2010.
APBD TA 2010 semula berjumlah Rp755.125.158.033,46 bertambah/(berkurang) sejumlah Rp124.201.683.640,53 sehingga menjadi Rp879.326.841.673,99.
Bupati menetapkan peraturan bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organiisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Tata Kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Kolaka berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 perlu ditinjau kembali. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka, maka perlu meninjau kembali Nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka yang ada karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Organisasi. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu ditinjau kembali dan disesuaikan Organisasi Perangkat Daerah, khususnya mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka; bahwa berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 26/ MENKES/III/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah, maka Pembentukan dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka. Adapun yang diubah adalah lampiran I, lampiran II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2010
perubahan atas- perda Kabupaten Donggala No. 11 tahun 2008
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan karakteristik, potensi dan kemampuan daerah sehingga perlu diadakan penyesuaian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2005; Perda Kabupaten Donggala No 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala diubah sebagai berikut: 1). ketentuan pasal 2 huruf c dan huruf h diubah; 2). Bagian kedua kedudukan, tugas, dan fungsi paragraf 3 diubah; 3). Ketentuan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 4). ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 5). bagian kedua kedudukan, tugas, dan fungsi paragraf 8 diubah; 6). ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 7). ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 8). ketentuan pasal 19 ayat (1) diubah; 9). ketentuan pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 10). ketentuan pasal 30 ayat (1) huruf f dhapus; 11). ketentuan pasal 32 ayat (1) huruf c angka 1, huruf d dan huruf f diubah. 12). ketentuan pasal 31 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 huruf e dan huruf f diubah , huruf g, huruf h dan huruf i dihapus; 13). bagian kedua susunan organisasi paragraf 8 diubah; 14). ketentuan pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) diubah, huruf f, huruf g dan huruf h dihapus; 15). ketentuan pasal 34 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dan huruf e diubah; 16). ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf c dan d diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
21 Halaman, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2010
pembentukan desa iloheluma kecamatan atinggola kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Iloheluma Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa iloheluma kecamatan atinggola kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2010/ No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk menyamakan gerak pelaksanaan pemberian dana talangan pengadaan pangan di lapangan dalam rangka mengendalikan harga gabah/beras di tingkat petani diperlukan bahan acuan bagi Tim Teknis Kabupaten Rembang untuk menyusun rencana dan melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan di Kabupaten Rembang sehingga diharapkan kegiatan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 501/120/2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 032 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 036 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2010.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa penataan kembali kelembagaan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru masih belum mengakkomodir pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru; bahwa penataan kembali kelembagaan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; bahwa untuk membentuk UPT baru pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2008;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Bab I, Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Bab II Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan BAB III Pasal 4 diubah;
4. Diantara Bagian Pertama Pasal 4 dan Bagian Kedua Pasal 5 disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Pertama A Pasal 4 A;
5. 5. Diantara Bagian Ketigabelas Pasal 16 dan Bagian Keempatbelas Pasal 17 disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketigabelas A Pasal 16 A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sukamara guna memberikan dan meningkatkan
pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Sukamara,
maka perlu pembangunan dan pengembangan sarana dan
prasarana serta biaya operasional. Guna mendukung upaya Perusahaan Daerah Air Minum,
Pemerintah Kabupaten Sukamara perlu melakukan penyertaan
modal.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
MODAL;
BAB IV
PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PENGAWASAN;
BAB VII
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu meninjau dan memperbaharui Perda No. 8 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame, guna disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggu. Untuk memberikan pedoman yang lebih konkrit dan terarah dalam pengaturan perizinan penyelenggaraan reklame, sebagai upaya pemantauan, pengawasan dan pengendalian yang meliputi penataan, pengaturan, dan penertiban titik lokasi serta tata cara pemasangan reklame yang baik dan benar, perlu adanya pengaturan pemberian izin penyelenggaraan reklame. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 50 Tahun 1986; PP No. 23 Tahun 1988; PP No. 36 Tahun 2005; Keppres 32 Tahun 1990; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, perizinan, perusahaan jasa periklanan dan/atau biro reklame sebagai penyelenggara reklame, lokasi reklame, kewajiban dan larangan, penyidikan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
Mencabut Perda No. 8 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Anggaran Belanja Bulan Februari Sebelum Penetapan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2010 Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan sejarah, dan kepurbakalaan seni dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia khususnya yang terdapat di daerah Kabupaten Sintang merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.5 Tahun 1992, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.10 Tahun 1993, PP No.27 Tahun 1999, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Sasaran dan Fungsi, Kedudukan dan Jangka Waktu RIPKD, Obyek dan Daya Tarik Wisata di Daerah, Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pelaksanaan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman dan 5 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat