PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 385
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
Alokasi APBN kepada desa yang pengelolaannya perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang pengelolaan keuangan. Ketentuan PAsal 43 Permendagri No. 113 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa perlu diatur Perbup mengenai pengelolaan keuangan desa, oleh karena itu ditetapkanlah Perbup tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendes PDTT No. 5 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN. Dimuat tentang ketentuan umum, asas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, APBDesa, pengelolaan keuangan desa, prinsip penggunaan dana desa, prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa, prioritas penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan dan pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2015.
Seluruh pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku dan pihak pelaksana bertanggungjawab terhadap pertanggungjawaban administrasi dan realisasi fisik seluruh kegiatan.
Peraturan bupati ini berlaku pada saat diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 17 hlm, Lampiran : 2 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan tata kelola pengelolaan keuangan desa secara efektif dan efisien perlu pengaturan kembali mengenai pendoman pengelolaan keuangan desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2009, Perda No.1 Tahun 2009, Perbup No.13 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Pasal 36, Pasal 41 perbup No.13 Tahun 2015;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Program gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah Di Desa (ADD-Gembira Desa) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-2016 dan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Bombana Nomor 21 Tahun 2012 tentang Keuangan Desa, perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Program Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di Desa (ADD-GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 39);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1355);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-2016;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2012 tentang Keuangan Desa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan TataKerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015;
21. Peraturan Bupati Bombana Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
22. Peraturan Bupati Bombana Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV SUMBER DANA
BAB V PEDOMAN PENGELOLAAN ADD-GEMBIRA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Tata Cara Alokasi Dana Desa Kab. Pohuwato TA 2016
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Pemerintah Daerah mengalokasikan Dana Desa dalam Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 08 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 15 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengalokasian dan Tata Cara Alokasi Dana Desa Kabupaten Pohuwato TA 2016, termasuk didalamnya mengatur tentang Besaran Alokasi Dana Desa; Mekanisme dan Tata Cara Alokasi Dana Desa; Penganggaran Alokasi Dana Desa; Mekanisme Pelaksanaan Alokasi Dana Desa; Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Evaluasi; Tuntutan dan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 19 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 384
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pengadaan barang/ jasa di desa yang efisien, terbuk dan kompetitif perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/ jasa yang sederhana, jelas, dan kmprehensif sesuai dengan tata kelola yang baik. Berdasarkan ketentuan pasal 32 Permendagri No. 113 Tahun 2014 pengadaan barang/ jasa di desa diatur dengan Perbup/ Perwali dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu dibentuklah Perbup tentang tata cara pengadaan barang dan jada di desa ini.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perka LKP Barang/ Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013, Perda No. 14 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang tata cara pengadaan barang dan jada di desa. Dimuat mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, prinsip dan etika pengadaan barang/ jasa, pengelolaan kegiatan, pengadaan barang/ jasa melalui swakelola, pengadaan barang/ jasa melalui penyedia barang/ jasa, pengawasan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2015.
Pengadaan barang/ jasa sebagaimana diatur dalam peraturan ini tidak termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan desa.
Perbup ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 19 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa berdasarkan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
c. bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b belum terbit, maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk melaksanakan pembinaan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 2);
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Susunan Organisasi dan Tata Kelola (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Pengurus; Syarat-Syarat Anggota Pengurus; Tata Cara Pembentukan Pengurus; Penggantian Pengurus; Penggantian Pengurus Antar Waktu; Tugas Dan Fungsi Pengurus; Pertanggungjawaban); Hubungan Kerja; Sumber Dana; Fasilitas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 47 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2015/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di kabupaten Gorontalo Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 21 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Gorontalo No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat