Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 62 Tahun 2016

Pedoman Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB Ill RUANG LINGKUP BAB IV SUMBER DANA BAB V PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA BAB VI PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYALURAN BAB VII TAHAPA PENYALURAN BAB VIII TIM ASISTENSI TINGKAT KABUPATEN DAN TIM FASILITASI PENGELOLAN KEUANGAN DESA TINGKAT KECAMATAN BAB IX SANKSI PENUNDAAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XII KETENTUAN PERALIHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.62
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bombana No. 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Program gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah Di Desa (ADD-Gembira Desa) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan