Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) Kabupaten Katingan Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
A. Bahwa Kabupaten Katingan Sebagai Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Dari Kabupaten Kotawaringin Timur Sangat Memerlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Rpjpd) Untuk Tahun 2005-2025 Sebagai Arah Prioritas Pembangunan Secara Menyeluruh Yang Dilakukan Secara Bertahap Untuk Mewujudkan Kemakmuran Masyarakat;
B. Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(Rpjpd) Kabupaten Katingan Tahun 2005-2025 Sebagaimana Dimaksud Huruf A Di Atas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003.
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJD) KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2005-2025
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : RUANG LINGKUP RPJPD;
BAB III : SISTEMATIKA RPJPD;
BAB IV : PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V: KETENTUAN PENUTUPAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, web.bnpb.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Rencana Aksi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir Bandang Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat Tahun 2010-2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Padang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1990.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha merupakan kewenangan Daerah Kabupetn/Kota yang dapat dipungut Retribusinya. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memungut Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Halamhera Tengah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tempat Khusus Parkir, Perda Nomor 31 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal, Perda Nomor 36 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Perda Nomor 37 Tahun 2004 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. Berdasrkan pertimbangan tersebuit, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjuialan Produksi Usaha Daerah, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Perubahan Tarif, Sanksi Administratif, Tata Cara Pengajuan Keberatan, Tata Cara Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Khusus, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Pidana, Penyidik, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2012.
76 Halaman, Lampiran: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2013
-RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2013-2033-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2, LL Kota Pontianak : 56 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kota Pontianak dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 68 Tahun 2010, Perpres No. 3 Tahun 2012, Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Lingkup Wilayah Perencanaan, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota, Rencana Pola Ruang Wilayah, Penetapan Kawasan Strategis Wilayah, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pidana, Kelembagaan, Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang kota yang telah ada tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
56 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Pelacuran dalam Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. Bahwa pembangunan manusia pada umumnya tidak dapat dipisahkkan dari pembangunan akhlak, mental, dan spiritual, dan ini harus dilaksanakan terpadu oleh segenap unsur pemerintah
2. Bahwa pelacuran merupakan perbuatan penyakit yang sangan bertentangan dengan hukum agama, adat, dan nilai moral.
3. dari pertimbangan di atas, maka perlu dibentuk Perda Baru mengenai Pelacuran dalam Kabupaten Kepahyang
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 6 tahun 1974
3. UU No. 3 tahun 1997
4. UU No. 8 tahun 1997
5. UU no. 4 tahun 1979
6. UU No. 22 tahun 2003
7. UU No. 39 tahun 2003
8. UU No. 10 tahun 2004
9. PP No. 20 tahun 1968
10. PP No. 27 tahun 1983
11. PP No. 2 tahun 1988
12. PP no. 6 tahun 1988
13. PP No. 44 tahun 1999
14. PP No. 25 tahun 2000
15. Permendagri No. 4 tahun 1997
16. Permendagri No. 15 tahun 2006
17. Permendagri No. 16 tahun 2006
18. UU No. 17 tahun 2006
19. Keputusan Negeri Sosial RI No. M/04/PW/07/03 tahun 1984
1. Pencegahan :
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk tim razia pemberantas Praktek pelacuran;
(2) Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk mengadakan razia di tempat umum atau tempat lain yang patut dicurigai sebagai tempat transaksi dan atau terjadinya pelacuran;
(3) Pemerintah Daerah dalam melakukan razia sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat mengadakan kerja sama dengan Instansi lain yang berwenang;
(4) Pemerintah Daerah melalui institusi Pemerintah sampai tingkat RT/ dusun berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap anggota masyarakat di lingkungannya sehingga memungkinkan lingkungan masyarakat bersih dan bebas dan pelaku perbuatan pelacuran;
(5) Setiap anggota masyarakat mempunyai hak dan klewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap anggota masyarakat lainnya yang diduga melakukan pelacuran serta melaporkannya kepada pejabat yang berwenang.
2. Larangan
Di daerah dilarang melakukan praktek pelacuran;
(2) Praktek pelacuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, meliputi
a. Setiap orang yang melakukan pelacuran ;
b. Setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menawarkan diri sendiri,dengan perkataan, isyarat, tanda atau cara lain untuk melakukan pelacuran;
c. Setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun bersma-sama melindungi berlangsungnya pelacuran.
3. Sanksi
Barang siapa melanggar Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling sedikit 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2008.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat, diperlukan perangkat hukum untuk mengatur terkait gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun2017; PEPRES No. 55 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014;PKPK No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Pengawasan, Perlindungan dan Penghargaan, serta Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
19 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat