PERWALI Kota Bandung No. 23 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 1396 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BANDUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1396 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 803 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 747 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Jabatan Fungsional
ABSTRAK:
Perangkat Daerah telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Bandung diperlukan jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Jenis Jabatan Fungsional
UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 74 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 20 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 9 Tahun 2011; PERDA Kota Bandung No 08 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Jenis Jabatan Fungsional, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenjang Jabatan Fungsional; 3. Formasi Jabatan Fungsional; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 060/Kep.691- ORPAD/2011 tentang Pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 631 Tahun 2018
PERWALI Kota Bandung No. 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kota Bandung
Mengubah
PERWALI Kota Bandung No. 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kota Bandung
kedudukan-susunan organisasi-tugas-fungsi-tata kerja-badan kepegaawaian pendidikan dan pelatihan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 631, BD 2018/30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung
ABSTRAK:
Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan telah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung, namun dalam perkembangannya telah terbit Peraturan Wali Kota Nomor 199 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang menghapus unit pelaksana teknis, sehingga uraian tugas dan fungsi serta tata kerja pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung
UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 101 Tahun 2000; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 74 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 1 Tahun 2018; PERDA Kota Bandung No 08 Tahun 2016; PERWALI Kota Bandung No 1403 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERWALI Kota No 855 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 855 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1403 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung telah diubah
16 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 164 Tahun 2018
PERWALI Kota Bandung No. 37 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 164 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KETENTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS, UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT DAN PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 146 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa kebijaksanaan Kepala Daerah terhadap Pegawai Tidak Tetap yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap, dalam kenyataannya harus menyesuaikan dengan keadaan serta menampung kondisi sebagai akibat adanya suatu perubahan arah kebijaksanaan dalam melakukan penataan Pegawai Tidak Tetap, yang dilatarbelakangi pemikiran terhadap ketersediaan sumber daya manusia yang memadai guna mendukung program Pemerintah Bebas Sampah 2025 dengan melaksanakan penerimaan PTT baru di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, seleksi PTT pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Keamanan di lingkungan SKPD, memberikan tambahan honorarium bagi Pegawai Tidak Tetap yang bertugas sebagai pemandu wisata dan mentor kesenian pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta rencana untuk mengisi Pegawai Tidak Tetap Tenaga Teknis Akuntansi tahap kedua;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 20);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 85);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Budaya dan Pariwisata (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 99);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 57), yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 23);
b. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 65);
c. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 87);
d. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 103);
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5);
2. Ketentuan Pasal 5A ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6);
3. Ketentuan Pasal 15B ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
4. Ketentuan Pasal 21A ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 137 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 137, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 137
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengisian jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo diperlukan pedoman nomenklatur jabatan pelaksana serta untuk mendukung kelancaran dan tertib administrasi dibidang kepegawaian dalam pelaksanaan tugas, perlu mengatur keberadaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Nomenklatur Jabatan Pelaksana;
3. Uraian Tugas Jabatan pelaksana;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, sepanjang mengenai pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo tetap mengacu dan berpedoman pada Ketentuan Peraturan Walikota yang mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dan Standar Biaya Umum.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 126 Tahun 2018
PERWALI Kota Bandung No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 126 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 120, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 120
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil yang menyatakan bahwa “Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil secara Nasional ditetapkan oleh Menteri pada
setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (7)
huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa
“Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usul dari Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh
Gubernur”;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo telah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 608 Tahun 2018 tentang
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota
Probolinggo, sehingga dengan mempedomani ketentuan Pasal
15 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dilakukan
berdasarkan pada penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil,
yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria
Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24)
peraturan ini menngatur mengenai penetapan Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo adalah sejumlah 124
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
jumlah 4 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 102 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 147 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 102, BD 2018/No.102 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat