Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan VISl Pemerintah Kota Payakumbuh dalam kerangka manajemen sumberdaya manusia aparatur, perlu disusun kebijakan manajemen kinerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh; manajemen kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a diatas, menjadi dasar pertimbangan dalam manajemen sumberdaya manusia aparatur, yang berimplikasi terhadap sistem kompensasi, kenaikan pangkat, pendidikan dan pelatihan, sistem promosi, serta penjatuhan hukuman disiplin
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM, PEDOMAN MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI, BIMBINGAN DAN KONSELING, TAMBAHAN PENGHASILAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2019
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH METRO
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH METRO
ABSTRAK:
Penyesuaian atas PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH METRO
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati I] Lampung
Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Tadonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4450);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6205);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1476);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan
Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
11.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2015
tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Perhubungan;
12.Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pepawai Republik Indonesia;
13.Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik
Nasional;
14.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.6 Tahun 2004
tentang Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil untuk
Petugas Operasional di Bidang Perhubungan Darat;
15.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas dan Atribut
Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
https://jdih.metrokota.go.id BAGIAN HUKUM SETDA KOTA METRO
Menetapkan
16. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 43 Tahun 2010 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 57
Tahun 2016;
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Menggunakan PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH METRO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2019
Perwali Kota Bekasi No. 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Inspektorat Daerah Kota Bekasi
PEDOMAN-PEMBERIAN-TUGAS BELAJAR-DAN-IZIN BELAJAR-BAGI-PEGAWAI NEGERI SIPIL-DI-LINGKUNGAN PEMERINTAHAN-KOTA LUBUKLINGGAU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, L.D.2019/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedomanan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota LubukLinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan kembali Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2017 perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 15 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2010; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 13 Tahun 2002; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 12 Tahun 1961; Keputusan Presiden No. 57 Tahun 1986; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 35 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pedoman pemberian tugas belajar dan izin belajar meliputi tujuan pemberian, penyelenggara dan sumber pembiayaan, persyaratan dan prosedur untuk pemberian izin belajar, hak dan kewajiban mahasiswa tugas belajar, perjanjian tugas belajar,perpanjangan dan pembatalan tugas belajar, pihak yang melaksanakan monitoring dan evaluasi dan sanksi serta lampiran pendukung berupa petunjuk pengisian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
84 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2019
PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN TERHADAP PEGAWAI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2019/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Terhadap Pegawai
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kata Palopo yang
berpedornan pada kriteria dan indikator penilaian yang
terukur dalam meningkatkan kinerja dan displin
aparatur yang berlaku secara menyeluruh dalam
lingkungan Pemerintah Kata Palopo;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan rencana
aksi, tindak lanjut pencegahan dan pemberantasan
korupsi sesuai dengan Keputusan Walikota Palopo Nomor
303 Tahun 201 7 tentang Rencana aksi dan Tim Tindak
Lanjut Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
Pemerintah Kata Palopo.
c. bahwa pemberian tambahan
penghasilan harus adil dan layak
pekerjaan dan tanggungjawabnya.
kinerja perbaikan
sesuai dengan bobot
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Perbaikan tambahan
Penghasilan;
1. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2011 ten tang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 121);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6037);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Repulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
3
•
.
-·
'
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS dilingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1845);
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 8);
20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Lembaran
Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KRITERIA TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN
BAB IV KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB V KETENTUAN JAM KERJA PEGAWAI
BAB VI EVALUASI
BAB VII TATA CARA DAN MEKANISME PEMBAYARAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
TAHON 2019 NOMOR 5
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DISIPLIN KEHADIRAN KERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peran pegawai negeri sipil
sebagai penyelenggara pemerintahan yang profesional,
dituntut bersikap disiplin dalam menjalankan tugas;
b. bahwa untuk mewujudkan disiplin kerja dan kelancaran
pelaksanaan tugas guna peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, perlu disusun aturan mengenai disiplin hari dan
jam kerja, serta penggunaan presensi elektronik bagi pegawai
negeri sipil, calon pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap
di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Disiplin Kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota
Balikpapan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Disiplin Kehadiran
Keija Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Disiplin Kerja adalah menaati kehadiran dan kepulangan dan kinerja Pegawai
sesuai jam kerja yang telah ditentukan, menaati tata tertib pemberian Cuti
dan Izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pedoman disiplin kehadiran kerja Pegawai meliputi:
a. Hari Kerja;
b. jam kerja;
c. apel kerja;
d. kegiatan seremonial wajib lainnya;
e. penggunaan presensi elektronik;
f. pengaturan Cuti; dan
g. Izin tidak berada di tempat keija pada saat jam kerja. Kepala Perangkat Daerah wajib menggunakan sistem daftar hadir elektronik
sebagai salah satu sarana untuk mengevaluasi Disiplin Kerja Pegawai pada
setiap Perangkat Daerah. Wali Kota melalui Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan
disiplin terhadap tingkat kehadiran kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Perwali tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Manado Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Manado Nomor 28 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Manado No.28 Tahun 2014 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan peningkatan disiplin kerja pegawai berdasarkan kertentuan/peraturan perundangan yang berlaku
UU No.29 Tahun 1959; Uu No. 12 tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahur dengan UU No. 9 Tahun 2015; PPNo 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 68 Tahun 1995; Perka BKN No.21 TaHUN 2010.
Pasal 4 dan Pasal 24 Diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat